Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran

Rabu, 16 September 2020 - 12:05 WIB
loading...
Baru 2 Hari PSBB Ketat...
Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Kluster penyebaran Covid-19 di gedung perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam masa PSBB ketat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dua hari pasca-berlakunya PSBB, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan. Hasilnya, ada 10 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 .

"Pada hari pertama PSBB kami tutup sembilan, hari kedua satu perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). (Baca: Viral Antrean Ambulans di RSD Wisma Atlet, Ini Penjelasannya)

Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan, sebanyak enam perkantoran ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Perusahaan harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Sementara sisanya ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yakni mempekerjakan pegawai dengan jumlah lebih 25% dari total karyawan yang ada.

Andri masih merahasiakan nama-nama perusahaan yang ditutup tersebut. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan itu terdapat di semua wilayah Jakarta. "Perusahaan ditutup karena Covid-19 itu 3 di Jakarta Barat; 2 di Jakarta Selatan; dan 1 di Jakarta Timur. Untuk Perusahaan ditutup karena tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 itu ada 2 di Jakarta Barat; dan 2 di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Berita Terkini
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved