Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran

Rabu, 16 September 2020 - 12:05 WIB
loading...
Baru 2 Hari PSBB Ketat...
Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Kluster penyebaran Covid-19 di gedung perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam masa PSBB ketat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dua hari pasca-berlakunya PSBB, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan. Hasilnya, ada 10 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 .

"Pada hari pertama PSBB kami tutup sembilan, hari kedua satu perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). (Baca: Viral Antrean Ambulans di RSD Wisma Atlet, Ini Penjelasannya)

Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan, sebanyak enam perkantoran ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Perusahaan harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Sementara sisanya ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yakni mempekerjakan pegawai dengan jumlah lebih 25% dari total karyawan yang ada.

Andri masih merahasiakan nama-nama perusahaan yang ditutup tersebut. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan itu terdapat di semua wilayah Jakarta. "Perusahaan ditutup karena Covid-19 itu 3 di Jakarta Barat; 2 di Jakarta Selatan; dan 1 di Jakarta Timur. Untuk Perusahaan ditutup karena tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 itu ada 2 di Jakarta Barat; dan 2 di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved