Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari

Rabu, 16 September 2020 - 10:39 WIB
loading...
Kasus Penusukan Syekh...
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Penyidik Polresta Bandar Lampung Kirim SPD ke Kejari. Foto/SINDOnews/Andres
A A A
BANDAR LAMPUNG - Perkara kasus penikaman terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung secara marathon terus bergulir.

Kasus penikaman yang dilakukan tersangka Alfin Andrian terhadap Syekh Ali Jaber saat acara wisuda Tahfidz Alqur'an di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Lampung, memasuki babak baru.

Dalam waktu 2x24 jam menjalani pemeriksaan, penyidik Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penusukan yang dilakukan Alfian Andrian terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Meski motif utama dalam kasus ini belum signifikan, namun pihak kepolisian menyebut tersangka emiliki kepribadian yang tidak dimiliki orang pada umumnya.

Tersangka saat diminta keterangan oleh penyidik sering kali terdiam. Bahkan, polisi menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh tersangka.

Motif seentara pelaku menikam korban karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah yang kerap disampaikan pendakwah kondan itu. (Baca juga: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)

Polisi saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan kerabat dekat tersangka untuk dimintai keterangan seputar kepribadian tersangka yang dinilai tertutup. (Baca juga: Pemkab Lombok Utara Apel Siaga Implementasi Perda Penyakit Menular)

Selain masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban saat mengalami penusukan.

"Rencananya polisi akan melakukan observasi kejiwaan terhadap Alpin Andrian ke rumah sakit jiwa Kurungan Nyawa, Lampung, selama 14 hari ke depan. Polisi menetapkan paal berlapis terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yakni mulai dari Pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan berat, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat no12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuan 15 tahun penjara," papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved