Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Rabu, 24 Desember 2025 - 23:27 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen alias Rp333.115. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menjanjikan insentif bagi pengusaha.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha dan buruh. Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.
"Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," ujar Pramono.
Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Sementara, insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," kata Pramono.
Pramono percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan terhadap penetapan UMP 2026 ini serta memahami situasi dan kondisi yang ada. Dia menegaskan bahwa penetapan ini dibahas secara transparan dengan menerima masukan dari buruh atau pengusaha.
"Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha," ujar politikus PDIP itu.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha dan buruh. Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.
"Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," ujar Pramono.
Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Sementara, insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," kata Pramono.
Pramono percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan terhadap penetapan UMP 2026 ini serta memahami situasi dan kondisi yang ada. Dia menegaskan bahwa penetapan ini dibahas secara transparan dengan menerima masukan dari buruh atau pengusaha.
"Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha," ujar politikus PDIP itu.
(zik)
Lihat Juga :