Kepgub Soal UMP Jakarta Rampung, Pramono Anug: Bakal Diumumkan Sore ini
Rabu, 24 Desember 2025 - 11:24 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Foto/SiindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Artinya UMP DKI Jakarta telah ditetapkan dan tinggal menunggu waktu pengumumannya.
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP untuk 2026 sore nanti. Maka dari itu dia meminta semua pihak untuk bersabar lebih dulu.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI Jakarta, Pramono: Mudah-mudahan Hari Ini Selesai
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu," ujarnya.
Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca juga: 31 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Pertengahan Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
"Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP untuk 2026 sore nanti. Maka dari itu dia meminta semua pihak untuk bersabar lebih dulu.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI Jakarta, Pramono: Mudah-mudahan Hari Ini Selesai
"Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar nunggu," ujarnya.
Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49. Dalam PP tersebut nilai Alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca juga: 31 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Pertengahan Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:
Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
(cip)
Lihat Juga :