NTB Pelopori Pelaksanaan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada
Rabu, 16 September 2020 - 06:28 WIB
loading...
Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan NTB merupakan provinsi pertama yang melaksanakan Rakor Penegakan Protokol Kesehatan Pilkada setelah desakan Mendagri 11 September 2020. Foto Ist
A
A
A
MATARAM - Kementerian Dalam Negeri mencermati secara positif langkah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Pikada Serentak 2020 (Rakor gakkum Pilkada). Rakor yang diprakarsai bersama oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat , Danrem dan Wagub NTB tersebut berlangsung pada hari Senin (14/09/2020) di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB.
Pada hari yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, selaku Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, mengumumkan langkah Mendagri menetapkan tim yang akan menjadi penanggung jawab pelaksana Rakor Gakkum Pilkada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. (Baca: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)
"Mendagri menunjuk dan menugaskan para penanggung jawab untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar melaksanakan rakor dimaksud, paling lambat hari Jumat 18 Semptember 2020 dan melaporkan pelaksanaan rakor di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut," kata Bahtiar dalam suratnya tentang penetapan tim tersebut.
Rakor penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan sebagai bagian dari penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020. (Bisa diklik: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel)
Pada hari yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, selaku Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, mengumumkan langkah Mendagri menetapkan tim yang akan menjadi penanggung jawab pelaksana Rakor Gakkum Pilkada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. (Baca: Cekcok, Pasangan Suami Istri Rusak dan Bakar Kamar Hotel)
"Mendagri menunjuk dan menugaskan para penanggung jawab untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar melaksanakan rakor dimaksud, paling lambat hari Jumat 18 Semptember 2020 dan melaporkan pelaksanaan rakor di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut," kata Bahtiar dalam suratnya tentang penetapan tim tersebut.
Rakor penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan sebagai bagian dari penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020. (Bisa diklik: Usai Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tinggalkan PSK Mati di Hotel)
Lihat Juga :