Sidang Dugaan Korupsi Sampah di Tangsel, Sekretaris TAPD Tak Teken tapi Anggaran Tetap Cair
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12 WIB
loading...
Dugaan korupsi sampah di Tangsel yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang bersamaan dengan fenomena saat ini Kota Tangsel darurat sampah. Gunungan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan, median jalan, hingga trotoar. Foto: Sindonews
A
A
A
SERANG - Sidang dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,9 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 10 Desember 2025 lalu. Kasus ini menyeret 4 tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, serta ASN Disdukcapil Tangsel yang sebelumnya mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani.
Dalam sidang terungkap, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek tahun 2024, namun anggaran tetap dicairkan. Hal ini diungkapkan Eki Herdiana yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Tangsel Darurat Sampah Imbas Penutupan TPA Cipeucang, DPRD Gulirkan Pansus
“Saya tahu DPA proyek sampah tidak ditandatangani,” ujar Eki yang saat itu menjabat Sekretaris TAPD juga sebagai Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Menurut dia, alasan DPA tak diteken karena dokumen tersebut masih berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anehnya, dokumen justru ditandatangani Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo bersama anggota TAPD lainnya. Hal itu membuat proyek tetap bisa dicairkan. “Tidak bisa cair kalau DPA tidak disahkan,” kata Eki.
Dugaan korupsi sampah di Tangsel yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang bersamaan dengan fenomena saat ini di mana Kota Tangsel darurat sampah. Gunungan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan, median jalan, hingga trotoar.
Tumpukan sampah menggunung di trotoar dan jalanan Kota Tangsel akibat penutupan TPA Cipeucang. Sampah plastik hingga karung teronggok di sepanjang Jalan Raya Serpong, kolong Flyover Ciputat, dan Jalan Djuanda Ciputat Timur.
Kemudian, Jalan Dewi Sartika, Jalan RE Martadinata di Kecamatan Ciputat. Gunungan sampah juga terpantau di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang hingga beberapa perumahan.
Dalam sidang terungkap, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek tahun 2024, namun anggaran tetap dicairkan. Hal ini diungkapkan Eki Herdiana yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Tangsel Darurat Sampah Imbas Penutupan TPA Cipeucang, DPRD Gulirkan Pansus
“Saya tahu DPA proyek sampah tidak ditandatangani,” ujar Eki yang saat itu menjabat Sekretaris TAPD juga sebagai Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Menurut dia, alasan DPA tak diteken karena dokumen tersebut masih berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anehnya, dokumen justru ditandatangani Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo bersama anggota TAPD lainnya. Hal itu membuat proyek tetap bisa dicairkan. “Tidak bisa cair kalau DPA tidak disahkan,” kata Eki.
Dugaan korupsi sampah di Tangsel yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang bersamaan dengan fenomena saat ini di mana Kota Tangsel darurat sampah. Gunungan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan, median jalan, hingga trotoar.
Tumpukan sampah menggunung di trotoar dan jalanan Kota Tangsel akibat penutupan TPA Cipeucang. Sampah plastik hingga karung teronggok di sepanjang Jalan Raya Serpong, kolong Flyover Ciputat, dan Jalan Djuanda Ciputat Timur.
Kemudian, Jalan Dewi Sartika, Jalan RE Martadinata di Kecamatan Ciputat. Gunungan sampah juga terpantau di trotoar Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang hingga beberapa perumahan.
(jon)
Lihat Juga :