Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Senin, 15 Desember 2025 - 20:13 WIB
loading...
KPK menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Hal itu seusai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wagub yang kini menjabat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Hal itu seusai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur yang kini menjabat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20% dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR sehingga dokumen-dokumen yang diamankan terkait pokok perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa bentuk mata uang baik rupiah maupun mata uang asing. Budi belum menyebutkan jumlah pasti uang yang disita. "Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait perkara," katanya.
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Wakil Gubernur Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi Prasetyo.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sambungnya. Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20% dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR sehingga dokumen-dokumen yang diamankan terkait pokok perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa bentuk mata uang baik rupiah maupun mata uang asing. Budi belum menyebutkan jumlah pasti uang yang disita. "Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait perkara," katanya.
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Wakil Gubernur Riau.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi Prasetyo.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sambungnya. Budi belum menjelaskan terkait apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
(jon)
Lihat Juga :