Motif Penipuan WO Ayu Puspita untuk Liburan Keluar Negeri hingga Bayar Cicilan Rumah
Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB
loading...
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita gunakan uang setoran kliennya untuk keluar negeri dan bayar cicilan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap motif penipuan dan penggelapan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita untuk kepentingan pribadi. Mulai dari liburan keluar negeri hingga membayar cicilan rumah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer, Polisi Ungkap Peran Ayu Puspita
Menurut Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah. “Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Dialihkan ke Polda Metro Jaya
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," papar Iman.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Puteranegara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer, Polisi Ungkap Peran Ayu Puspita
Menurut Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah. “Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Dialihkan ke Polda Metro Jaya
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," papar Iman.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :