Motif Penipuan WO Ayu Puspita untuk Liburan Keluar Negeri hingga Bayar Cicilan Rumah
Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Dialihkan ke Polda Metro Jaya
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," papar Iman.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :