Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
Rabu, 10 Desember 2025 - 16:16 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape. Foto ilustrasi/SindoNews
A
A
A
SUMUT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi. Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” kata Eko, Rabu (10/12/2025).
Eko menjelaskan, laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi awal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi cairan mengandung etomidate sebanyak dua botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.
“Kemudian Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas Control Delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ujar Eko.
Baca juga: Penampakan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Palsu Polisi pada Kecelakaan Mobil di Tol Lampung
Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan dan menemukan paket tersebut diterima oleh seorang bernama Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni. Identitas Nurul disebut hanya digunakan sebagai penerima paket.
“Sehingga, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Raffi pada saat mengambil paket dari Nurul di Jalan Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara,” ucap Eko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rafi mengaku bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025. Ia mendapatkannya dari seseorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupunya bernama Ibrahim.
“Setelah perkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ada menawarkan pekerjaan kepada tersangka Raffi yaitu membuat vape dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp10.000,./Cartridge,” tutur Eko.
Setelah menangkap Rafi, polisi menyita barang bukti berupa 1.700 gram cairan etomidate dan 4.000 gram cairan flavour sebagai campuran. Total jika diolah, berat keseluruhan mencapai 5.730 gram.
“Nilai Konversi harga sejumlah Rp17.190.000.000 dan jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa,” kata Eko.
Puteranegara
Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau
“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” kata Eko, Rabu (10/12/2025).
Eko menjelaskan, laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi awal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi cairan mengandung etomidate sebanyak dua botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.
“Kemudian Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas Control Delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ujar Eko.
Baca juga: Penampakan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Palsu Polisi pada Kecelakaan Mobil di Tol Lampung
Tim kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan dan menemukan paket tersebut diterima oleh seorang bernama Nurul di Warkop Agam Kampus, Jalan HM Joni. Identitas Nurul disebut hanya digunakan sebagai penerima paket.
“Sehingga, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Raffi pada saat mengambil paket dari Nurul di Jalan Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara,” ucap Eko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Rafi mengaku bahan baku vape etomidate pertama kali dikirim pada September 2025. Ia mendapatkannya dari seseorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupunya bernama Ibrahim.
“Setelah perkenalan dengan saudara Ibrahim yang berdomisili di Malaysia ada menawarkan pekerjaan kepada tersangka Raffi yaitu membuat vape dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp10.000,./Cartridge,” tutur Eko.
Setelah menangkap Rafi, polisi menyita barang bukti berupa 1.700 gram cairan etomidate dan 4.000 gram cairan flavour sebagai campuran. Total jika diolah, berat keseluruhan mencapai 5.730 gram.
“Nilai Konversi harga sejumlah Rp17.190.000.000 dan jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa,” kata Eko.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :