Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Selasa, 15 September 2020 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu. Polisi juga menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.
Adapun Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menekankan, kasus pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkapnya (pelaku utama)," katanya. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
Adapun Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menekankan, kasus pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.
"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkapnya (pelaku utama)," katanya. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.
(wib)
Lihat Juga :