Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Selasa, 15 September 2020 - 15:45 WIB
loading...
Polisi tengah melengkapi berkas kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu berkualitas rendah yang ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi tengah melengkapi berkas kasus Impor besi baja siku berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dengan kualitas rendah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkasnya karena dianggap kurang lengkap.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Adapun berkas itu sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya.
"Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Kasus Label SNI Palsu )
Menurut dia, polisi bakal melimpahkan kembali berkas kasusnya itu saat sudah diperbaiki. Nanti, polisi pun bakal menunggu hasil analisa kejaksaan. Saat sudah dinyatakan lengkap atau P21, polisi segera melimpahkan tahap duanya sehingga kasusnya pun bisa segera disidangkan.
“Itu masuk materi penyelidikan (poin apa saja perbaikannya), dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” tuturnya. (Baca juga; Imbas Pembatasan Aktivitas di Depok, Idris: Kalau Bicara Rugi, Semuanya Merugi )
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa. Adapun berkas itu sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya.
"Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/9/2020). (Baca juga; Polisi Harus Tangkap Aktor Intelektual Kasus Label SNI Palsu )
Menurut dia, polisi bakal melimpahkan kembali berkas kasusnya itu saat sudah diperbaiki. Nanti, polisi pun bakal menunggu hasil analisa kejaksaan. Saat sudah dinyatakan lengkap atau P21, polisi segera melimpahkan tahap duanya sehingga kasusnya pun bisa segera disidangkan.
“Itu masuk materi penyelidikan (poin apa saja perbaikannya), dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” tuturnya. (Baca juga; Imbas Pembatasan Aktivitas di Depok, Idris: Kalau Bicara Rugi, Semuanya Merugi )
Lihat Juga :