Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Rabu, 03 Desember 2025 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Bupati juga menyampaikan bahwa program ini juga bagian dari dukungan Pemkab Lebak terhadap program prioritas nasional yaitu menciptakan ketahanan pangan di masyarakat.
Kata Hasbi, dari hasil verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan berukuran di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 sertifikat terdata.
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sementara itu, kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat angka signifikan, yakni 209.856 SPPT. Adapun jumlah SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan luas rata-rata objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,”tuturnya.
Hasbi menegaskan bahwa produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dari satu hektare sawah. Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai Rp10 juta per hektare membuat keuntungan petani semakin menipis. Bahkan di beberapa wilayah, biaya pengolahan bisa mencapai Rp21 juta, tergantung kondisi tanah.
Kata Hasbi, dari hasil verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan berukuran di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 sertifikat terdata.
Baca juga: Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Sementara itu, kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat angka signifikan, yakni 209.856 SPPT. Adapun jumlah SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan luas rata-rata objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,”tuturnya.
Hasbi menegaskan bahwa produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dari satu hektare sawah. Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai Rp10 juta per hektare membuat keuntungan petani semakin menipis. Bahkan di beberapa wilayah, biaya pengolahan bisa mencapai Rp21 juta, tergantung kondisi tanah.
Lihat Juga :