Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
Selasa, 02 Desember 2025 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai di sana semuanya tak ada yang aneh. Kemudian loncat dari KM 26 2025 tadi ke KM 37, yang dibahas kan KM 38, nah KM 37 ini yang membuka 36 bandara internasional. Dari 17 ditambah 4 ditambah 3 menjadi 36 lagi, tanggalnya 8 Agustus 2025. Pada hari sama tanggal 8 Agustus juga itu terbit KM 38. Kenapa tidak dijadikan satu? Kan aneh," jelasnya.
Dalam perjalanannya, terbitlah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 dan Nomor 38 di hari yang sama, yang mana dia merasa aneh dan mempertanyakannya mengapa keputusan itu tidak dijadikan satu saja.
Dari jumlah bandara internasional yang kini kembali ada sebanyak 36 itu semuanya merupakan bandara yang pernah menjadi bandara internasional. "Kalau apa tujuannya saya tidak tahu, mungkin susulan karena KM 37 ini sudah terbit dan 37 ini adalah semuanya bandara umum dan sebagian besar juga sudah pernah menjadi bandara internasional," kata Alvin.
"36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional dengan KM 37 ini hampir semuanya atau malah semuanya itu sudah pernah menjadi bandara internasional, jadi ini cepat prosesnya," sambungnya.
Dia menyinggung tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38, yang mana sejatinya bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sementara itu merupakan bandara khusus. Lebih jauh, ada satu bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional penuh.
Dalam perjalanannya, terbitlah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 dan Nomor 38 di hari yang sama, yang mana dia merasa aneh dan mempertanyakannya mengapa keputusan itu tidak dijadikan satu saja.
Dari jumlah bandara internasional yang kini kembali ada sebanyak 36 itu semuanya merupakan bandara yang pernah menjadi bandara internasional. "Kalau apa tujuannya saya tidak tahu, mungkin susulan karena KM 37 ini sudah terbit dan 37 ini adalah semuanya bandara umum dan sebagian besar juga sudah pernah menjadi bandara internasional," kata Alvin.
"36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional dengan KM 37 ini hampir semuanya atau malah semuanya itu sudah pernah menjadi bandara internasional, jadi ini cepat prosesnya," sambungnya.
Dia menyinggung tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38, yang mana sejatinya bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sementara itu merupakan bandara khusus. Lebih jauh, ada satu bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional penuh.
Lihat Juga :