Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Endingnya Dinonaktifkan
Selasa, 02 Desember 2025 - 12:45 WIB
loading...
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Foto/Instagram Lapas Kelas III Enemawira
A
A
A
JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut atas dugaan dirinya memaksa narapidana ( napi ) atau warga binaan muslim memakan daging anjing.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait hal tersebut.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: 41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Sehari setelahnya kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik itu pun digelar 2 Desember 2025 atau hari ini.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksisesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ujarnya.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," sambungnya.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait hal tersebut.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Baca juga: 41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Sehari setelahnya kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik itu pun digelar 2 Desember 2025 atau hari ini.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksisesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ujarnya.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :