Tokoh Muda Sipirok Minta Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Minggu, 30 November 2025 - 15:18 WIB
loading...
A A A
"Faktor bencana karena rusaknya alam di Tapanuli selatan atau di Tapanuli utara di hulu dan itu terjadi karena ada faktor ikut serta izin pemerintah daerah," tegasnya

Maka itu, Amriadi mendesak tiga gubernur yang terdampak musibah segera merekomendasikan status bencana nasional. Sebab, peran kepala daerah sangat menentukan naik tidaknya status bencana daerah menjadi bencana nasional.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah menetapkan daerahnya masing-masing status tanggap darurat bencana.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Pasalnya terdapat 13 daerah di Sumbar yang terdampak bencana, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.

Lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari sejak Kamis (27/11/2025), menyusul parahnya banjir dan longsor yang telah memutus jaringan komunikasi dan menimbulkan korban jiwa.

Demikian juga Gubernur Sumut Bobby Nasution, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai Kamis (27/11/2025). BNPB mencatat, hingga Jumat sore total korban meninggal dunia akibat bencana di Sumut sebanyak 116 orang dan 42 lainnya masih dalam pencarian.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut tidak tertutup kemungkinan penetapan status bencana nasional terkait musibah yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar.

"Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya ya," ujar Prabowo seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sesuai pedoman yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional adalah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Tangki Bahan Kimia Bocor...
Tangki Bahan Kimia Bocor di California, 40.000 Warga Terpaksa Mengungsi
Rekomendasi
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Brough Superior Dagger...
Brough Superior Dagger S, Rolls-Royce Roda Dua Supermewah
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved