Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kamis, 27 November 2025 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
Asep menegaskan tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
Asep menegaskan tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
(jon)
Lihat Juga :