Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kamis, 27 November 2025 - 09:05 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Foto: Ist
A
A
A
PELALAWAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik karena menyasar fasilitas Balai TNTN untuk pengamanan kawasan konservasi TNTN.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menegaskan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak menangani kasus itu. "Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Asep, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Lulusan Akpol 1998 ini menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis. Massa mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Karena anggota Satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas, jumlah warga semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung aksi pembongkaran dan perusakan.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
Asep menegaskan tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menegaskan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak menangani kasus itu. "Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Asep, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Lulusan Akpol 1998 ini menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis. Massa mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Karena anggota Satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas, jumlah warga semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung aksi pembongkaran dan perusakan.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
Asep menegaskan tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
(jon)
Lihat Juga :