Pengacara Keluarga Arya Daru Desak Hal Ini saat Penuhi Audiensi Polda Metro
Rabu, 26 November 2025 - 14:34 WIB
loading...
Pengacara keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) memenuhi undangan audiensi Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025) siang. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) memenuhi undangan audiensi Polda Metro Jaya , Rabu (26/11/2025) siang. Mereka bakal mendesak beberapa hal kepada kepolisian terkait kasus kematian kliennya.
"Kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," kata pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, dia menyebut, keluarga menuntut komitmen Polda Metro terkait pengusutan perkara kematian Arya Daru. Lebih dalam, Nicholay menyebut, bakal meminta Bareskrim Polri untuk menarik perkara Arya Daru dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Arya Daru Penuhi Undangan Audiensi Polda Metro Jaya
"Ya, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurut dia, dengan ditariknya ke Bareskrim Polri, diharapkan pengusutan perkara ini bisa segera rampung secara terang benderang. "Bila ada ketakutan atau bila ada keengganan dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuka ini secara terang benderang, biar Mabes Polri yang menanganinya," ucapnya.
Diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum disetop atau SP3.
"Kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," kata pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, dia menyebut, keluarga menuntut komitmen Polda Metro terkait pengusutan perkara kematian Arya Daru. Lebih dalam, Nicholay menyebut, bakal meminta Bareskrim Polri untuk menarik perkara Arya Daru dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Arya Daru Penuhi Undangan Audiensi Polda Metro Jaya
"Ya, ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurut dia, dengan ditariknya ke Bareskrim Polri, diharapkan pengusutan perkara ini bisa segera rampung secara terang benderang. "Bila ada ketakutan atau bila ada keengganan dari pihak Polda Metro Jaya untuk membuka ini secara terang benderang, biar Mabes Polri yang menanganinya," ucapnya.
Diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum disetop atau SP3.
(rca)
Lihat Juga :