API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Sabtu, 22 November 2025 - 21:44 WIB
loading...
API minta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk memulihkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional yang saat ini berada dalam situasi stagnan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional saat ini berada dalam situasi stagnan. Hal itub erjadi akibat serbuan masif barang tekstil impor ke Ondonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyatakan sektor ini mengalami stagnasi akibat serbuan masif barang tekstil impor yang tak terkendali, menutup peluang bagi pertumbuhan industri domestik.
Menurut Danang masalah utama berakar pada ketiadaan transparansi dalam penetapan kuota impor tekstil. Danang menduga hal tersebut menjadi celah empuk permainan oleh oknum yang semakin memperburuk daya saing produk lokal.
Baca juga: Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar
"Industri tekstil kita mengalami stagnasi karena serbuan barang impor yang tidak terkendali. Ini diperparah dengan tidak adanya transparansi dalam penetapan kuota impor. Kami menduga celah ini telah dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, yang ujung-ujungnya merugikan produsen dalam negeri," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Danang mendesak pemerintah transparan terkait data importir dan melakukan audit terhadap pejabat kementerian yang menjadi sorotan utama API tertuju pada manajemen data importir. Danang menyayangkan hingga saat ini data importir tekstil belum dibuka secara transparan di laman web yang dapat diakses publik.
Ketiadaan akses ini, kata dia, sangat menyulitkan fungsi pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat terhadap praktik importir nakal yang terindikasi melakukan kecurangan atau dumping.
Baca juga: Penindakan Impor Ilegal Lemah, Pengusaha dan Pekerja Tekstil Teriak
"Bagaimana kami bisa mengawasi importir nakal jika data tidak dibuka? Kami perlu tahu siapa saja yang mendapat kuota dan berapa jumlahnya, agar ada akuntabilitas. Tanpa transparansi data, pengawasan menjadi nihil dan potensi permainan kuota semakin tinggi," jelasnya.
Untuk mengatasi karut-marut ini, API menyampaikan dua desakan mendesak kepada pemerintah. Pertama audit pejabat kementerian. "Tujuannya untuk menjamin integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota impor serta memutus mata rantai dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang," katanya.
Kedua, kajian menyeluruh regulasi terkait proses perizinan impor, banyaknya bentuk variabel, serta ragam Peraturan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih.
![API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional]()
API mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengendalikan arus impor dan memberikan perlindungan nyata bagi industri lokal.
"Kami mengapresiasi regulasi baru ini sebagai niat baik Pemerintah. Namun, kunci utamanya adalah implementasi yang tegas di lapangan dan keberanian untuk melakukan bersih-bersih dari praktik yang merugikan industri. Tanpa transparansi data dan audit, regulasi sebaik apapun akan tetap menjadir macan kertas," tutup Danang.
API berharap Pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar industri TPT nasional dapat kembali pulih, tumbuh, dan berdaya saing di tengah tantangan pasar global.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyatakan sektor ini mengalami stagnasi akibat serbuan masif barang tekstil impor yang tak terkendali, menutup peluang bagi pertumbuhan industri domestik.
Menurut Danang masalah utama berakar pada ketiadaan transparansi dalam penetapan kuota impor tekstil. Danang menduga hal tersebut menjadi celah empuk permainan oleh oknum yang semakin memperburuk daya saing produk lokal.
Baca juga: Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar
"Industri tekstil kita mengalami stagnasi karena serbuan barang impor yang tidak terkendali. Ini diperparah dengan tidak adanya transparansi dalam penetapan kuota impor. Kami menduga celah ini telah dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, yang ujung-ujungnya merugikan produsen dalam negeri," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Danang mendesak pemerintah transparan terkait data importir dan melakukan audit terhadap pejabat kementerian yang menjadi sorotan utama API tertuju pada manajemen data importir. Danang menyayangkan hingga saat ini data importir tekstil belum dibuka secara transparan di laman web yang dapat diakses publik.
Ketiadaan akses ini, kata dia, sangat menyulitkan fungsi pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat terhadap praktik importir nakal yang terindikasi melakukan kecurangan atau dumping.
Baca juga: Penindakan Impor Ilegal Lemah, Pengusaha dan Pekerja Tekstil Teriak
"Bagaimana kami bisa mengawasi importir nakal jika data tidak dibuka? Kami perlu tahu siapa saja yang mendapat kuota dan berapa jumlahnya, agar ada akuntabilitas. Tanpa transparansi data, pengawasan menjadi nihil dan potensi permainan kuota semakin tinggi," jelasnya.
Untuk mengatasi karut-marut ini, API menyampaikan dua desakan mendesak kepada pemerintah. Pertama audit pejabat kementerian. "Tujuannya untuk menjamin integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota impor serta memutus mata rantai dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang," katanya.
Kedua, kajian menyeluruh regulasi terkait proses perizinan impor, banyaknya bentuk variabel, serta ragam Peraturan Teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang sederhana, efektif, dan tidak tumpang tindih.

API mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kedua regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengendalikan arus impor dan memberikan perlindungan nyata bagi industri lokal.
"Kami mengapresiasi regulasi baru ini sebagai niat baik Pemerintah. Namun, kunci utamanya adalah implementasi yang tegas di lapangan dan keberanian untuk melakukan bersih-bersih dari praktik yang merugikan industri. Tanpa transparansi data dan audit, regulasi sebaik apapun akan tetap menjadir macan kertas," tutup Danang.
API berharap Pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar industri TPT nasional dapat kembali pulih, tumbuh, dan berdaya saing di tengah tantangan pasar global.
(cip)
Lihat Juga :