Perdana, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Nobar Bahaya Covid-19 di GOR Kemayoran
Senin, 14 September 2020 - 22:05 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Beragam sanksi diterapkan pemerintah untuk membuat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 jera. Seperti yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Pemkot setempat, saat menggelar operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Kemayoran.
Dalam operasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan dikumpulkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Kemayoran, lalu mereka dipertontonkan video tentang bahaya Covid-19. (Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, hukuman nobar seperti ini baru yang pertama diterapkan. Biasanya hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 hanya dilakukan secara perorangan.
"Kali ini kita agak sedikit berbeda. Kita cari warga (yang melakukan pelanggaran), kita kumpulkan di sini, lalu kita berikan sosialisasi bagaimana virus Covid-19 ini berbahaya, berikut penyebarannya," ujar Heru di GOR Kemayoran, Senin (14/9/2020).
Heru memastikan kegiatan penindakan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif oleh para personelnya. Hal itu merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 2020. (Baca juga: Serem, Tak Pakai Masker di Gresik Dihukum Gali Kubur)
"Intinya pada saat pengambilan (warga yang melakukan pelanggaran) nanti tetap secara humanis. Kita ikutin aja sesuai aturan Pergub. Kita ajak ke sini bukan diapa-apain, tapi untuk diberi pemahaman tentang bahaya Covid-19," jelas Heru.
Adapun pelaksanaannya, personel dibagi menjadi empat titik yang notabene di pasar sekitar kawasan Kemayoran. Salah satunya adalah Pasar Serdang yang dikenal cukup kotor dan banyak warga melanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan dikumpulkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Kemayoran, lalu mereka dipertontonkan video tentang bahaya Covid-19. (Baca juga: Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, hukuman nobar seperti ini baru yang pertama diterapkan. Biasanya hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 hanya dilakukan secara perorangan.
"Kali ini kita agak sedikit berbeda. Kita cari warga (yang melakukan pelanggaran), kita kumpulkan di sini, lalu kita berikan sosialisasi bagaimana virus Covid-19 ini berbahaya, berikut penyebarannya," ujar Heru di GOR Kemayoran, Senin (14/9/2020).
Heru memastikan kegiatan penindakan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif oleh para personelnya. Hal itu merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 September 2020. (Baca juga: Serem, Tak Pakai Masker di Gresik Dihukum Gali Kubur)
"Intinya pada saat pengambilan (warga yang melakukan pelanggaran) nanti tetap secara humanis. Kita ikutin aja sesuai aturan Pergub. Kita ajak ke sini bukan diapa-apain, tapi untuk diberi pemahaman tentang bahaya Covid-19," jelas Heru.
Adapun pelaksanaannya, personel dibagi menjadi empat titik yang notabene di pasar sekitar kawasan Kemayoran. Salah satunya adalah Pasar Serdang yang dikenal cukup kotor dan banyak warga melanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga :