Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Darurat dan Perlindungan Anak
Selasa, 11 November 2025 - 23:19 WIB
loading...
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat dengan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski begitu, Iman menuturkan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, total ada tujuh bom yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyebutkan pihaknya menemukan dua bom yang meledak di TKP.
Baca juga: Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Siswa Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror
“Kami lakukan penjinakan bom yang masih aktif dan mengamankan bahan peledak di TKP, kemudian melakukan observasi di tempat kejadian ledakan, kemudian melakukan sterilisasi ulang,” ujar Henik saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Henik menyampaikan, ada dua bom yang diledakkan pelaku di dalam masjid SMAN 72 Jakarta. Bom itu diketahui dari adanya kawah ledakan.
“Di TKP 1, tadi sudah kami sampaikan, ditemukan dua crater atau dua kawah ledak, itu dimungkinkan terdapat dua bom yang sudah meledak di dalam masjid,” ujar dia.
Henik juga menerangkan ditemukan bom lainnya di bank sampah sekolah. Ada empat bom ditemukan di sana.
“Kemudian untuk di bank sampah, kami menemukan ada empat bom, dua yang sudah diledakkan, dan dua yang masih aktif,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan bom lainnya di kawasan taman baca sekolah. Dia mengatakan bom itu dikemas kaleng minuman dengan sumbu bakar.
"Untuk di taman baca kami menemukan barang bukti berupa bom dengan casing kaleng minuman dilengkapi dengan sumbu bakar dan di sebelahnya terdapat remote. Jadi berdasarkan temuan tersebut analisa kami bahwa terduga pelaku itu meledakkan posisi yang bersangkutan tidak di dalam masjid, karena remote kami temukan di taman baca. Kondisi masih aktif untuk bom tersebut," jelas Henik.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski begitu, Iman menuturkan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, total ada tujuh bom yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyebutkan pihaknya menemukan dua bom yang meledak di TKP.
Baca juga: Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Siswa Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror
“Kami lakukan penjinakan bom yang masih aktif dan mengamankan bahan peledak di TKP, kemudian melakukan observasi di tempat kejadian ledakan, kemudian melakukan sterilisasi ulang,” ujar Henik saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Henik menyampaikan, ada dua bom yang diledakkan pelaku di dalam masjid SMAN 72 Jakarta. Bom itu diketahui dari adanya kawah ledakan.
“Di TKP 1, tadi sudah kami sampaikan, ditemukan dua crater atau dua kawah ledak, itu dimungkinkan terdapat dua bom yang sudah meledak di dalam masjid,” ujar dia.
Henik juga menerangkan ditemukan bom lainnya di bank sampah sekolah. Ada empat bom ditemukan di sana.
“Kemudian untuk di bank sampah, kami menemukan ada empat bom, dua yang sudah diledakkan, dan dua yang masih aktif,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan bom lainnya di kawasan taman baca sekolah. Dia mengatakan bom itu dikemas kaleng minuman dengan sumbu bakar.
"Untuk di taman baca kami menemukan barang bukti berupa bom dengan casing kaleng minuman dilengkapi dengan sumbu bakar dan di sebelahnya terdapat remote. Jadi berdasarkan temuan tersebut analisa kami bahwa terduga pelaku itu meledakkan posisi yang bersangkutan tidak di dalam masjid, karena remote kami temukan di taman baca. Kondisi masih aktif untuk bom tersebut," jelas Henik.
(shf)
Lihat Juga :