Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Darurat dan Perlindungan Anak

Selasa, 11 November 2025 - 23:19 WIB
loading...
Pelaku Peledakan di...
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan dijerat dengan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak. Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.



Meski begitu, Iman menuturkan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur.

"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, total ada tujuh bom yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyebutkan pihaknya menemukan dua bom yang meledak di TKP.

Baca juga: Update Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Siswa Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror

“Kami lakukan penjinakan bom yang masih aktif dan mengamankan bahan peledak di TKP, kemudian melakukan observasi di tempat kejadian ledakan, kemudian melakukan sterilisasi ulang,” ujar Henik saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Henik menyampaikan, ada dua bom yang diledakkan pelaku di dalam masjid SMAN 72 Jakarta. Bom itu diketahui dari adanya kawah ledakan.

“Di TKP 1, tadi sudah kami sampaikan, ditemukan dua crater atau dua kawah ledak, itu dimungkinkan terdapat dua bom yang sudah meledak di dalam masjid,” ujar dia.

Henik juga menerangkan ditemukan bom lainnya di bank sampah sekolah. Ada empat bom ditemukan di sana.

“Kemudian untuk di bank sampah, kami menemukan ada empat bom, dua yang sudah diledakkan, dan dua yang masih aktif,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menemukan bom lainnya di kawasan taman baca sekolah. Dia mengatakan bom itu dikemas kaleng minuman dengan sumbu bakar.

"Untuk di taman baca kami menemukan barang bukti berupa bom dengan casing kaleng minuman dilengkapi dengan sumbu bakar dan di sebelahnya terdapat remote. Jadi berdasarkan temuan tersebut analisa kami bahwa terduga pelaku itu meledakkan posisi yang bersangkutan tidak di dalam masjid, karena remote kami temukan di taman baca. Kondisi masih aktif untuk bom tersebut," jelas Henik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved