PSBB Total, Dishub Pastikan Seluruh Terminal di Jakata Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Senin, 14 September 2020 - 18:35 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta seluruh terminal dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Hal ini seiring diberlakukannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Untuk memastikan hal itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hari ini mendatangi Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Selama pemantauannya, Terminal Kalideres sudah menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat yang hendak memasuki lingkungan Terminal Kalideres wajib cek suhu badan dan telapak tangannya disemprot menggunakan cairan penyanitasi tangan.(Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan)
"Di Terminal Kalideres tujuannya memastikan layanan angkutan untuk warga yang masih diperbolehkan aktivitas pada PSBB tetap terfasilitasi dengan baik, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat mengunjungi terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Bagi warga yang keluar masuk kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI memang tidak lagi memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM. Namun, bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, harus melengkapi persyaratan dengan tes rapid hasil negatif dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. (Baca juga: Sikapi Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag Sepakat Ulama Wajib Dilindungi)
Untuk memastikan hal itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, hari ini mendatangi Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Selama pemantauannya, Terminal Kalideres sudah menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat yang hendak memasuki lingkungan Terminal Kalideres wajib cek suhu badan dan telapak tangannya disemprot menggunakan cairan penyanitasi tangan.(Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan)
"Di Terminal Kalideres tujuannya memastikan layanan angkutan untuk warga yang masih diperbolehkan aktivitas pada PSBB tetap terfasilitasi dengan baik, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat mengunjungi terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Bagi warga yang keluar masuk kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI memang tidak lagi memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM. Namun, bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, harus melengkapi persyaratan dengan tes rapid hasil negatif dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. (Baca juga: Sikapi Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag Sepakat Ulama Wajib Dilindungi)
Lihat Juga :