Fasilitas Hotel di Jakarta Dipreteli Komplotan Maling, Kerugian Capai Rp246 Juta
Minggu, 09 November 2025 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela dengan menggunakan obeng dan tang. Setelah masuk ke dalam hotel, pelaku langsung menggasak sejumlah fasilitas hotel.
"Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
(rca)
Lihat Juga :