Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :