Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Penipuan Online sejak 2017-2025 Capai Rp142 Triliun
Sabtu, 01 November 2025 - 09:34 WIB
loading...
Ditressiber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan penipuan online. Polisi mencatat kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 mencapai Rp142 triliun. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan penipuan online . Pihak kepolisian mencatat kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 mencapai Rp142 triliun.
Berdasarkan data Ditressiber Polda Metro Jaya, sepanjang periode tersebut telah diterima 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Baca juga: Mengenal Modus Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga sejumlah aplikasi e-commerce.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebanyak 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp16 miliar," ujar Fian, Sabtu (1/11/2025).
Dia menjelaskan modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, dan bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
"Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya terkadang karena pelaku itu berada di luar negeri, sehingga memang membutuhkan waktu agak lama untuk mengungkap pelaku. Apalagi mereka bisa saja berpindah tempat," ucapnya.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalisasi korban baru, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan OJK melalui Satgas PASTI meluncurkan aplikasi Siber Ungkap (Sikap), layanan pengaduan khusus penipuan online yang terintegrasi di domain metrojaya.id.
Layanan ini memungkinkan masyarakat melapor secara cepat dengan dukungan tim yang siaga 24 jam, 7 hari penuh. "Tujuan daripada aplikasi ini, satu untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian dapat mencegah korban atau mengurangi kerugian korban," kata Fian.
Dengan sistem baru ini, waktu pemblokiran rekening yang biasanya memakan waktu hingga 12 hari, kini bisa dipangkas menjadi hanya 15 menit. Tak hanya itu, teknologi dalam aplikasi ini juga mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi berbasis AI untuk memastikan laporan yang diterima benar-benar valid.
Berdasarkan data Ditressiber Polda Metro Jaya, sepanjang periode tersebut telah diterima 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Baca juga: Mengenal Modus Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga sejumlah aplikasi e-commerce.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak kalau kita lihat di pojok kanan atas itu adalah penipuan sebanyak 1.553 laporan atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp16 miliar," ujar Fian, Sabtu (1/11/2025).
Dia menjelaskan modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, dan bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
"Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya terkadang karena pelaku itu berada di luar negeri, sehingga memang membutuhkan waktu agak lama untuk mengungkap pelaku. Apalagi mereka bisa saja berpindah tempat," ucapnya.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalisasi korban baru, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan OJK melalui Satgas PASTI meluncurkan aplikasi Siber Ungkap (Sikap), layanan pengaduan khusus penipuan online yang terintegrasi di domain metrojaya.id.
Layanan ini memungkinkan masyarakat melapor secara cepat dengan dukungan tim yang siaga 24 jam, 7 hari penuh. "Tujuan daripada aplikasi ini, satu untuk memblokir rekening pelaku. Sehingga, tadi kita tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan. Tapi, tindakan kepolisian dapat mencegah korban atau mengurangi kerugian korban," kata Fian.
Dengan sistem baru ini, waktu pemblokiran rekening yang biasanya memakan waktu hingga 12 hari, kini bisa dipangkas menjadi hanya 15 menit. Tak hanya itu, teknologi dalam aplikasi ini juga mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi berbasis AI untuk memastikan laporan yang diterima benar-benar valid.
(jon)
Lihat Juga :