Massa Bakar Ban saat DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 16:34 WIB
loading...
Massa membakar tiga ban bekas. Foto/SindoNews
A
A
A
PATI - Ribuan orang memadati kawasan Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025). Massa yang datang terbagi dalam dua kelompok pro dan kontra atas pemakzulan Bupati Sudewo.
Dari laporan jurnalis iNews TV, massa aksi yang menuntut Sudewo dilengserkan dari kursi kepala daerah berada di sisi luar bagian Selatan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan agar Sudewo dimakzulkan.
Selain itu, aksi massa ini juga dihiasi dengan pembakaran tiga ban bekas. Api yang berkobar begitu besar membuat asap hitam pekat membubung ke atas.
Baca juga: Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Terpisah, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Didik mengatakan sidang paripurna pemakzulan Bupati Sudewo hari ini akan dikawal oleh ribuan warga Pati. "Untuk estimasi masyarakat ini kurang lebih 3.000-10.000," ucapnya.
Dia berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri oleh seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Pati dan menyetujui Sudewo dilengserkan dari kursi kepala daerah.
"Harapnya ini semoga anggota dewan bisa pada datang di rapat paripurna biar terselenggara rapat paripurna itu bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sekadar informasi, Pansus Hak Angket DPRD Pati telah menindaklanjuti 12 poin tuntutan yang diajukan kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Dalam rapat paripurna yang sedang berjalan ini, tim Pansus Hak Angket akan memaparkan hasil evaluasi dan pemeriksaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati. Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka terkait isu pemakzulan.
Jika dalam rapat paripurna nanti DPRD Pati menyatakan sepakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo, hasil keputusan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum dan administratif lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur formal pemakzulan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemakzulan ini buntut rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen serta permohonan maaf tersebut ternyata tidak direspons dengan baik oleh warga Pati.
Warga beramai-ramai mendatangi Kantor Pemkab Pati untuk menuntut Sudewo mundur. Demonstrasi tersebut pun berujung ricuh.
Dari laporan jurnalis iNews TV, massa aksi yang menuntut Sudewo dilengserkan dari kursi kepala daerah berada di sisi luar bagian Selatan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan agar Sudewo dimakzulkan.
Selain itu, aksi massa ini juga dihiasi dengan pembakaran tiga ban bekas. Api yang berkobar begitu besar membuat asap hitam pekat membubung ke atas.
Baca juga: Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Terpisah, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Didik mengatakan sidang paripurna pemakzulan Bupati Sudewo hari ini akan dikawal oleh ribuan warga Pati. "Untuk estimasi masyarakat ini kurang lebih 3.000-10.000," ucapnya.
Dia berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri oleh seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Pati dan menyetujui Sudewo dilengserkan dari kursi kepala daerah.
"Harapnya ini semoga anggota dewan bisa pada datang di rapat paripurna biar terselenggara rapat paripurna itu bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sekadar informasi, Pansus Hak Angket DPRD Pati telah menindaklanjuti 12 poin tuntutan yang diajukan kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Dalam rapat paripurna yang sedang berjalan ini, tim Pansus Hak Angket akan memaparkan hasil evaluasi dan pemeriksaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati. Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka terkait isu pemakzulan.
Jika dalam rapat paripurna nanti DPRD Pati menyatakan sepakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo, hasil keputusan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum dan administratif lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur formal pemakzulan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemakzulan ini buntut rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Namun, pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen serta permohonan maaf tersebut ternyata tidak direspons dengan baik oleh warga Pati.
Warga beramai-ramai mendatangi Kantor Pemkab Pati untuk menuntut Sudewo mundur. Demonstrasi tersebut pun berujung ricuh.
(rca)
Lihat Juga :