Polda Metro Bongkar Penipuan Modus Trading Crypto, Kerugian Rp3 Miliar
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB
loading...
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto. Polisi mengatakan dari satu korban, kerugian mencapai Rp3 miliar.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp3.050.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: 5 Negara dengan Penipuan Online Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia
Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan. Para pelaku, dijelaskan Ade Ary, berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link tawaran trading crypto kepada masyarakat.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Wanita Korban Sindikat Penipuan di Kamboja: Disetrum Setiap Hari
Sementara itu, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus para pelaku ini ditangkap di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat.
“Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan crypto,” jelas dia.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp3.050.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: 5 Negara dengan Penipuan Online Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia
Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan. Para pelaku, dijelaskan Ade Ary, berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link tawaran trading crypto kepada masyarakat.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Wanita Korban Sindikat Penipuan di Kamboja: Disetrum Setiap Hari
Sementara itu, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus para pelaku ini ditangkap di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat.
“Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan crypto,” jelas dia.
(shf)
Lihat Juga :