Pelaku Pembakar Sampah Bakal Kena Sanksi, Pramono: Harus Ada Payung Hukumnya
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 08:20 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setuju penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setuju penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta harus ada payung hukum. Hal itu menanggapi usulan warga yang resah terhadap fenomena pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta dikutip, Jumat (31/10/2025).
Pramono menambahkan sebagai salah satu solusi menangani permasalahan sampah di Jakarta dengan hadirnya Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Menurutnya apabila itu berjalan dengan baik persoalan sampah akan menjadi harta karun.
Baca juga: Pramono Kaji Tarif JakLingko Tak Lagi Gratis dan Minta Pramudi Profesional
"Sekarang ini seperti yang teman-teman ketahui, untuk rorotan yang kita sedang lakukan komisioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ucapnya.
"Kalau rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun. Karena akan memberikan dampak yang pertama di rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Kisah Prajurit Marinir Selamat dari Maut usai Ditolong Hantu Laut saat Terombang-ambing selama 3 Hari
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah—dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep di Jakarta dikutip, Jumat (31/10).
Ia menilai gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan. “Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ucapnya.
"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta dikutip, Jumat (31/10/2025).
Pramono menambahkan sebagai salah satu solusi menangani permasalahan sampah di Jakarta dengan hadirnya Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Menurutnya apabila itu berjalan dengan baik persoalan sampah akan menjadi harta karun.
Baca juga: Pramono Kaji Tarif JakLingko Tak Lagi Gratis dan Minta Pramudi Profesional
"Sekarang ini seperti yang teman-teman ketahui, untuk rorotan yang kita sedang lakukan komisioning dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," ucapnya.
"Kalau rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun. Karena akan memberikan dampak yang pertama di rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Kisah Prajurit Marinir Selamat dari Maut usai Ditolong Hantu Laut saat Terombang-ambing selama 3 Hari
Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah—dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep di Jakarta dikutip, Jumat (31/10).
Ia menilai gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan. “Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :