Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Status PPPK-ASN
Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:33 WIB
loading...
Ribuan guru madrasah dari berbagai elemen menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Ribuan guru madrasah dari berbagai elemen menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Mereka meminta kejelasan nasib yang berpihak kepada guru madrasah, khususnya di madrasah swasta terutama perihal kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama menyampaikan aksi kali ini merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan bagi para tenaga pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
Baca juga: 1.597 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Guru di Monas Hari Ini
"Kita sudah sampaikan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi 8, dengan Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi sudah, kita sudah ke Kementerian Agama juga sudah, kita sudah ke MenPan juga sudah, dan hari ini titik terakhir, final, aspirasi kita sederhana," kata Heri kepada wartawan di Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/10/2025).
Heri menjelaskan, hingga saat ini guru madrasah belum memiliki kuota formasi ASN maupun PPPK, berbeda dengan guru di sekolah umum yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diketahui para guru madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta
2. Hitung masa kerja inpassing
3. Bayar tunggakan tahun 2012-2014 dan 2018-2019
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
Ketua Umum Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama menyampaikan aksi kali ini merupakan langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan bagi para tenaga pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
Baca juga: 1.597 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Guru di Monas Hari Ini
"Kita sudah sampaikan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi 8, dengan Komisi 10 DPR RI, dengan Badan Legislasi sudah, kita sudah ke Kementerian Agama juga sudah, kita sudah ke MenPan juga sudah, dan hari ini titik terakhir, final, aspirasi kita sederhana," kata Heri kepada wartawan di Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/10/2025).
Heri menjelaskan, hingga saat ini guru madrasah belum memiliki kuota formasi ASN maupun PPPK, berbeda dengan guru di sekolah umum yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diketahui para guru madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
4 Tuntutan Utama Guru Madrasah:
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta
2. Hitung masa kerja inpassing
3. Bayar tunggakan tahun 2012-2014 dan 2018-2019
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
(shf)
Lihat Juga :