Ribuan Guru Madrasah Demo Tuntut Status PPPK-ASN
Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Heri menjelaskan, hingga saat ini guru madrasah belum memiliki kuota formasi ASN maupun PPPK, berbeda dengan guru di sekolah umum yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Diketahui para guru madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta
2. Hitung masa kerja inpassing
3. Bayar tunggakan tahun 2012-2014 dan 2018-2019
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
"Kita sama-sama lembaga pendidikan, dasar hukumnya sama, undang-undang sisdiknas, undang-undang guru dan dosen, tapi perlakuannya berbeda, di madrasah tidak ada kuota untuk angkatan P3K, ASN, tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa para guru madrasah ingin diperlakukan sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Sudirman-Thamrin Macet Total Imbas Demo Guru
"Ketika di sana ada kuota P3K, ada kuota ASN, di madrasah juga dibuat dong kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar, ketimbang di sekolah," ungkapnya.
4 Tuntutan Utama Guru Madrasah:
1. Terbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta
2. Hitung masa kerja inpassing
3. Bayar tunggakan tahun 2012-2014 dan 2018-2019
4. Terbitkan SK inpassing bagi guru yang sudah bersertifikat.
(shf)
Lihat Juga :