Kejam! Ibu Tiri Aniaya Anaknya Usia 6 Tahun hingga Tewas
Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:44 WIB
loading...
Seorang ibu tiri berinisial RNS (30) diduga menganiaya anaknya berinisial MA (6) hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, pada Minggu (19/10/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu tiri berinisial RNS (30) diduga menganiaya anaknya berinisial MA (6) hingga tewas di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Minggu (19/10/2025). Korban mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan dibenturkan ke tembok hingga disundut rokok.
Polres Metro Depok yang menangani kasus ini menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk ke dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sakit Hati ke Suami, Ibu Tiri di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tiri
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan kronologis berawal bahwa RNS sejak awal Oktober 2025 memukul pundak korban menggunakan tangan sebanyak dua kali. Selanjutnya memukul punggung korban menggunakan tongkat sebanyak satu kali, memukul bibir dua kali, membenturkan kepala korban ke tembok sehingga hidung korban bengkak.
"Tetangga korban JA melihat luka memar dan bekas sundutan rokok pada tubuh korban. Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyuruh korban makan, namun pada saat itu korban menolak. Karena kesal pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali ke arah punggung belakang korban, korban menangis dan meringis kesakitan di kamar beberapa saat hingga akhirnya korban terbujur kaku," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
"Pelaku panik dan langsung memanggil korban, dan memijat kaki dan tangan korban menggunakan minyak urut, dan berniat menunggu ayah kandung korban RA. Namun, hingga waktu Magrib tidak kunjung pulang, setelah itu pelaku mencari pinjaman untuk menyusul suaminya yang berada di Pasar Minggu dan meninggalkan korban yang sudah terbujur kaku sendirian di kamar," tambahnya.
Baca juga: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan pada 22-23 Oktober 2025
Made menyebut pelaku menyampaikan ke ayah kandungnya bahwa sang anak tengah demam. "Pelaku pulang bersama-sama ke rumah, dan sampai sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat itu pelaku dan suaminya melihat korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya membawa jenazah korban ke rumah nenek korban untuk diurus pemakamannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan bahwa saat proses memandikan jenazah korban pada Senin (20/10/2025) pria berinisial S didampingi RA ayah korban melihat luka memar pada tubuh korban yaitu memar pada pipi kanan, bibir bawah sobek atau luka dan berdarah, di bagian kepala banyak benjolan dan bekas luka sobek.
"S menanyakan kepada ayah korban terkait luka tersebut dan ayah korban mengatakan bahwa luka tersebut akibat korban kejedot pintu. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban dimakamkan di TPU Karang Anyar Bojonggede," jelasnya.
Sebelumnya, AKP Made Budi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Benar, hasil interogasi terhadap kedua orang tua anak tersebut menunjukkan bahwa ibu tiri korban mengaku telah melakukan penganiayaan,” kata Made di Polres Metro Depok, Selasa (21/10/2025).
Polres Metro Depok yang menangani kasus ini menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk ke dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sakit Hati ke Suami, Ibu Tiri di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tiri
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan kronologis berawal bahwa RNS sejak awal Oktober 2025 memukul pundak korban menggunakan tangan sebanyak dua kali. Selanjutnya memukul punggung korban menggunakan tongkat sebanyak satu kali, memukul bibir dua kali, membenturkan kepala korban ke tembok sehingga hidung korban bengkak.
"Tetangga korban JA melihat luka memar dan bekas sundutan rokok pada tubuh korban. Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menyuruh korban makan, namun pada saat itu korban menolak. Karena kesal pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali ke arah punggung belakang korban, korban menangis dan meringis kesakitan di kamar beberapa saat hingga akhirnya korban terbujur kaku," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
"Pelaku panik dan langsung memanggil korban, dan memijat kaki dan tangan korban menggunakan minyak urut, dan berniat menunggu ayah kandung korban RA. Namun, hingga waktu Magrib tidak kunjung pulang, setelah itu pelaku mencari pinjaman untuk menyusul suaminya yang berada di Pasar Minggu dan meninggalkan korban yang sudah terbujur kaku sendirian di kamar," tambahnya.
Baca juga: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan pada 22-23 Oktober 2025
Made menyebut pelaku menyampaikan ke ayah kandungnya bahwa sang anak tengah demam. "Pelaku pulang bersama-sama ke rumah, dan sampai sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat itu pelaku dan suaminya melihat korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya membawa jenazah korban ke rumah nenek korban untuk diurus pemakamannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Made mengatakan bahwa saat proses memandikan jenazah korban pada Senin (20/10/2025) pria berinisial S didampingi RA ayah korban melihat luka memar pada tubuh korban yaitu memar pada pipi kanan, bibir bawah sobek atau luka dan berdarah, di bagian kepala banyak benjolan dan bekas luka sobek.
"S menanyakan kepada ayah korban terkait luka tersebut dan ayah korban mengatakan bahwa luka tersebut akibat korban kejedot pintu. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban dimakamkan di TPU Karang Anyar Bojonggede," jelasnya.
Sebelumnya, AKP Made Budi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Benar, hasil interogasi terhadap kedua orang tua anak tersebut menunjukkan bahwa ibu tiri korban mengaku telah melakukan penganiayaan,” kata Made di Polres Metro Depok, Selasa (21/10/2025).
(shf)
Lihat Juga :