Kepala BNN: Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Beroperasi 6 Bulan, Raup Untung Rp1 Miliar
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," jelas dia.
Baca juga: BNN Ajak Komunitas Ojol Kampanye Antinarkotika
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Baca juga: BNN Ajak Komunitas Ojol Kampanye Antinarkotika
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(cip)
Lihat Juga :