Pacu Stabilisasi Perunggasan dengan Implementasi Pola Kemitraan

Senin, 14 September 2020 - 00:06 WIB
loading...
Pacu Stabilisasi Perunggasan...
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi usaha ayam potong.
A A A
MAKASAR - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melakukan stabilisasi usaha ayam potong, salah satunya dengan pola kemitraan.Pola kemitraan mendorong peternak ayam potong yang telah mengikutinya untuk mendapatkan kepastian pasokan, sarana produksi dan pemasaran ketika panen, serta terbukti menguntungkan bagi peternak.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menilai pola kemitraan usaha ayam potong (broiler) memberikan perlindungan kepada peternak. Melalui kemitraan usaha, peternak mendapatkan jaminan kepastian usaha dan risiko terhadap fluktuasi harga.

"Bahkan dalam kondisi menurunnya harga ayam hidup (livebird/LB) saat ini, pola kemitraan menjadi sandaran peternak mendapatkan penghasilan yang layak," ujar Menteri SYL di sela-sela kunjungannya ke Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9.2020).

Dalam kemitraan usaha ayam potong, peternak sebagai pihak plasma mendapatkan jaminan pasokan DOC (Day Old Chicken), pakan ternak, obat vaksin desinfektan (OVD) dan jaminan pemasaran sesuai harga kontrak mengacu perjanjian tertulis dengan perusahaan sebagai pihak inti.

Peternak plasma pada penerapan pola tersebut menyediakan kandang, sarana peralatan dan tenaga kerja untuk memelihara ayam potong sejak DOC sampai panen. Kemudian perusahaan berkewajiban menyerap seluruh hasil panen peternak dalam bentuk ayam hidup/livebird (LB) dengan harga kontrak.

"Bahkan peternak masih mendapatkan tambahan penghasilan berupa insentif atas kinerja pemeliharaan dan bonus pasar jika harga pasar melebihi harga kontrak LB berdasarkan selisih harga dengan besaran sekitar 20% diperhitungkan dengan total ayam terpanen," papar Menteri SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menjelaskan program kemitraan ini sesuai dengan Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan yaitu kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan dengan prinsip utama berkeadilan.

"Kami mengapresiasi perusahaan perunggasan terintegrasi yang telah menggandeng banyak peternak dalam pola kemitraan," ucap Nasrullah.

Nasrullah menerangkan, perusahaan terintegrasi secara langsung melakukan pembinaan teknis kepada peternak mitra. Peternak mendapatkan bimbingan untuk melakukan budidaya ayam potong sesuai target perfoma. Disisi lain, peternak mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird/atam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi, selalu seimbang.

Keseimbangan ini sekaligus membuktikan bahwa kemitraan usaha direkomendasikan layak dan relevan terhadap perlindungan peternak UMKM, terlebih di masa pandemi covid-19. Sebaliknya, perusahaan sebagai pihak inti juga bergantung kepada peternak plasma untuk memelihara ayam.

"Sehingga keseimbangan terjadi pada pola kemitraan usaha karena menitikberatkan aspek kerjasama yang saling menguntungkan bagi para pihak yang bermitra. Untuk itu sesuai dengan amanat pada Permentan nomor 13/2017, para pihak yang bermitra harus memiliki perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah, sehingga hal - hal yang tertuang dalam perjanjian kemitraan dapat dievaluasi oleh para pihak dan juga Pemerintah", ucap Nasrullah.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 terdapat potensi produksi daging ayam ras sebanyak 64.211 ton berkontribusi sebesar 1,96% terhadap produksi daging ayam nasional. Sementara kebutuhan konsumsi daging ayam di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 50.636 ton sehingga terdapat potensi surplus sebanyak 13.575 ton.

"Kami mencatat dari 24 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan terdapat 5 kab/kota dengan produksi ayam potong tertinggi yaitu Kota Makassar 16.188 ton (25,21%), Kab. Bone 9.670 ton (15,06%), Kab. Gowa 4.047 ton 6,30%, Kab, Sidrap 3.905 ton (6,08%) dan Kab. Bulukumba 3.786 ton (5,90%)", tambahnya.

Mengacu data Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, saat ini di Provinsi Sulsel diketahui terdapat 1.683 peternak ayam potong yang terdiri dari 967 peternak mandiri, 244 internal (kandang komersial perusahaan) dan 472 kemitraan dengan perusahaan perunggasan terintegrasi (pabrikan).

Peternak yang mengikuti pola kemitraan peternak dengan pabrikan di Sulsel makin banyak. Salah satu peternak ayam potong di Maros, H. Pangeran, mengungkapkan, sudah 10 tahun lebih melakukan kemitraan dengan PT Charoen Pokphand.

Selain di masa pandemi, stabilitas penghasilan dari hasil penjualan juga dirasakan ketika harga ayam sedang turun, atau harga pakan sedang naik. “Kami tidak terlalu memikirkan hal itu, tugas kami adalah memastikan performa terbaik, ayam sehat dan dapat dipanen sesuai target," tutur H. Pangeran.

Dr. Syahril Akil, S.Pt. selaku perwakilan dari PT. Bintang Sejahtera Bersama (CPI Group) juga turut membenarkan pernyataan peternak, dengan bermitra kedua belah pihak saling ketergantungan dan berkeadilan. Pihaknya bersama stakeholder terkait berkomitmen di situasi pandemi saat ini kegiatan usaha tani ternak tetap berjalan seperti biasa guna mencukupi kebutuhan protein hewani utamanya di wilayah Sulsel. Harga pasar yang tidak menentu selama masa pandemi COVID-19 tidak menjadi hambatan dalam menentukan harga produksi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan tanggung jawab untuk ikut menjaga stabilitas kondisi perunggasan.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)