MUI Rekomendasikan Tutup Permanen In loung Pub & Karaoke

Minggu, 13 September 2020 - 22:39 WIB
loading...
MUI Rekomendasikan Tutup Permanen In loung Pub & Karaoke
In loung Pub & karaoke erada di Jalan Bali, Kartoharjo Kota Madiun. FOTO : iNews.tv/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan malam In loung Pub & karaoke yang berada di Jalan Bali, Kartoharjo Kota Madiun.

Hal itu disampaikan secara lisan oleh Ketua MUI Kota Madiun, KH Sutoyo, usai penggrebegkan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu malam lalu (09/09/2020).

Dilansir dari tribratanewspoldajatim.com, polisi menemukan pemandu lagu dan tamu sedang berhubungan badan di kamar mandi room saat penggerebekan tempat karaoke tersebut.

Polisi juga menyita uang Rp1,9 juta, uang tips pemandu lagu, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam cowok, dan celana dalam cewek.

Ketua MUI Kota Madiun, KH Sutoyo mengaku kaget saat mengetahui adanya perbuatan mesum di tempat hiburan malam tersebut. Apalagi di era pandemi seperti sekarang ini di mana masyarakat banyak prihatin dan ketat menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan penutupan In loung secara permanen.

"Jadi saat ini sedang Pandemi. Tempat tempat ibadah, masjid, gereja, dan lainnya, semua berdoa agar corona segera hilang. Protokol kesehatanyapun ketat. Kok ada perbuatan mesum di In loung, itu kan menodai keprihatinan warga kota Madiun. Tutup saja permanen," tegas KH Sutoyo, Minggu (13/09/2020)

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku belum mendapat laporan terkait penggrebegkan oleh Polda Jatim tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, orang nomor satu di Pemkot Madiun itu mengaku belum mendapat laporan.

"Belum ada laporan ke saya, belum ada laporan," jawab Maidi saat di tanya awak Media terkait penggrebegkan yang di lakukan oleh Polda Jatim tersebut.(Baca juga : Suami Selingkuh di Luar Negeri, Istri Robohkan Rumah di Kampung )

Saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap In loung, Maidi malah menjawab ketentuan jam buka THM yang hanya sampai jam 22.00 WIB.

"Nggak ada laporan. Memang untuk Kota jam 22 (22.00 WIB) tutup," pungkas Maidi.(Baca juga : Ini Cara Bupati Madiun Tekan COVID-19 di Daerahnya )

Pantauan awak media di lokasi menunjukan suasana sekitar In loung pub & karaoke sepi. Pintu masuk tertutup dan belum terlihat aktivitas.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)