Berkas Kasus Guru Ngaji Cabul Ditarget Rampung Pekan Depan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar , menargetkan pemberkasan kasus dugaan pencabulan oknum guru mengaji berinisial AM (60) terhadap beberapa muridnya di Kecamatan Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menerangkan, kasus memilukan yang dialami lima anak perempuan di bawah umur, masing-masing JA (9), KN (10) AA (9) PA (12) dan RA (11) sudah sampai tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Sudah pemberkasan, sementara dipersiapkan untuk tahap satu ke kejaksaan. Mungkin Minggu depan sudah rampung," kata Agus Minggu (13/9/2020) melalui sambungan telepon.
Mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel ini, menyampaikan pemberkasan diupayakan secepat mungkin, terlebih tersangka AM sudah diperiksakan kejiwaannya ke psikolog, namun hasilnya, kata Agus akan dibeberkan di persidangan.
Hasil tes psikologis tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek daring ini, bakal dijadikan fakta hukum baru di persidangan kelak. Hasil pemeriksaan kejiwaan kakek AM, dirangkum dalam pemberkasan yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik sendiri mempersangkakan AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lebih kurang Rp5 Miliar.
Sebelumnya, Nur Akifah advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mengaku tidak mendapat informasi dari kepolisian terkait adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Akifah berpendapat selama ini pihaknya tidak setuju dengan adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pencabulan , sebab jika hasilnya menunjukkan kalau ada gangguan kejiwaan pada tersangka, kemungkinan besar bakal menghapus hukuman pidananya.
"Saya tidak tahu kalau tersangka dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Khawatirnya kami hasil tes kejiwaan itu akan dijadikan sebagai alasan penghapusan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Makanya selama ini kami menentang itu (pemeriksaan psikologis)," imbuh Akifah, Jumat (4/9/2020).
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menerangkan, kasus memilukan yang dialami lima anak perempuan di bawah umur, masing-masing JA (9), KN (10) AA (9) PA (12) dan RA (11) sudah sampai tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Sudah pemberkasan, sementara dipersiapkan untuk tahap satu ke kejaksaan. Mungkin Minggu depan sudah rampung," kata Agus Minggu (13/9/2020) melalui sambungan telepon.
Mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel ini, menyampaikan pemberkasan diupayakan secepat mungkin, terlebih tersangka AM sudah diperiksakan kejiwaannya ke psikolog, namun hasilnya, kata Agus akan dibeberkan di persidangan.
Hasil tes psikologis tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek daring ini, bakal dijadikan fakta hukum baru di persidangan kelak. Hasil pemeriksaan kejiwaan kakek AM, dirangkum dalam pemberkasan yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik sendiri mempersangkakan AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lebih kurang Rp5 Miliar.
Sebelumnya, Nur Akifah advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mengaku tidak mendapat informasi dari kepolisian terkait adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Akifah berpendapat selama ini pihaknya tidak setuju dengan adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pencabulan , sebab jika hasilnya menunjukkan kalau ada gangguan kejiwaan pada tersangka, kemungkinan besar bakal menghapus hukuman pidananya.
"Saya tidak tahu kalau tersangka dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Khawatirnya kami hasil tes kejiwaan itu akan dijadikan sebagai alasan penghapusan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Makanya selama ini kami menentang itu (pemeriksaan psikologis)," imbuh Akifah, Jumat (4/9/2020).
(agn)