BNN Musi Rawas: 9,89 Gram Sabu Dimusnahkan, 4.380 Jiwa Terselamatkan
loading...
A
A
A
MUSIRAWAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, sesuai laporan kasus narkotika nomor LKN/03/lll/Ka/PB.06/2020/BNNK.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan Kepala BNNK Musirawas Hendra Amoer didampingi Plt Kasie Pemberantasan BNNK Musirawas Fakhmi Firmansyah, yang juga dihadiri Ormas Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (Gann), BNN Kota Lubuklinggau, Bupati Musirawas, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Polres Musirawas, Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Musirawas.
Pemusnahan barang bukti juga menghadirkan seorang tersangka Hudaya alias Hud, yang berperan sebagai kurir, sedangkan bandarnya inisial Ab masih buron.
Penghancuran barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur detergen dan air mineral, kemudian diblender dan selanjutnya dimasukkan ke dalam septic tank.
Dalam sambutannya, Hendra Amoer menjelaskan, terungkapnya jaringan narkoba ini merupakan hasil sinergitas BNNK Musirawas dan BNNK Lubuklinggau serta dukungan semua pihak termasuk rekan media.
"Pemusnahan barang bukti berhasil disita dari tersangka Hudaya berjumlah total berat bruto 876 gram, sedangkan berat nettonya 835,43 gram dan digunakan untuk tes Lab Forensik sebanyak 9,89 gram," jelasnya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menuturkan, perang terhadap narkotika akan maksimal jika dilakukan secara bersama-sama.
Bupati Musirawas Hendra Gunawan, mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan BNNK Musi Rawas dalam memerangi dan memberantas narkoba.
Sementara itu, Ketua Gann Kabupaten Musirawas Salman Ansori mengungkapan, kasus narkoba bukan hanya tugas Polri dan BNN saja melainkan tugas seluruh komponen masyarakat.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan Kepala BNNK Musirawas Hendra Amoer didampingi Plt Kasie Pemberantasan BNNK Musirawas Fakhmi Firmansyah, yang juga dihadiri Ormas Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (Gann), BNN Kota Lubuklinggau, Bupati Musirawas, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Polres Musirawas, Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Musirawas.
Pemusnahan barang bukti juga menghadirkan seorang tersangka Hudaya alias Hud, yang berperan sebagai kurir, sedangkan bandarnya inisial Ab masih buron.
Penghancuran barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur detergen dan air mineral, kemudian diblender dan selanjutnya dimasukkan ke dalam septic tank.
Dalam sambutannya, Hendra Amoer menjelaskan, terungkapnya jaringan narkoba ini merupakan hasil sinergitas BNNK Musirawas dan BNNK Lubuklinggau serta dukungan semua pihak termasuk rekan media.
"Pemusnahan barang bukti berhasil disita dari tersangka Hudaya berjumlah total berat bruto 876 gram, sedangkan berat nettonya 835,43 gram dan digunakan untuk tes Lab Forensik sebanyak 9,89 gram," jelasnya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menuturkan, perang terhadap narkotika akan maksimal jika dilakukan secara bersama-sama.
Bupati Musirawas Hendra Gunawan, mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan BNNK Musi Rawas dalam memerangi dan memberantas narkoba.
Sementara itu, Ketua Gann Kabupaten Musirawas Salman Ansori mengungkapan, kasus narkoba bukan hanya tugas Polri dan BNN saja melainkan tugas seluruh komponen masyarakat.
(boy)