Sering Alami Pemadaman, Asprindo Minta Pemerintah Lanjutkan PLTU Rancong
Minggu, 05 Oktober 2025 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kebakaran Hunian Pekerja IKN Hanguskan 28 Kamar, Berawal dari Kamar Lantai 3
“Sekalian Dengan 3 PLTU lainnya menandatangani PPA di depan Menteri ESDM dan Dirut PLN serta yang mewakili pemerinta .sebagai proyek nasional IPP (Independent Power Producer). Tapi kemudian proyek itu tidak bisa diwujudkan,” kenangnya.
Gagalnya proyek PLTU Rancong, menurut Jose, diakibatkan oleh berlarut-larutnya pemecahan sertifikat status tanah hibah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara.
“Awalnya, karena Kabupaten Aceh Utara mengalami pemekaran, melahirkan kota Lhokseumawe. Kebetulan lokasi yang direncanakan untuk PLTU, berada di perbatasan 2 wilayah yang kemudian menjadi masuk ke wilayah kota Lhokseumawe," paparnya.
Sayangnya, saat itu terbit surat pembatalan hibah dari walikota Lhokseumawe, walaupun akhirnya diselesaikan dengan musyawarah oleh pemda kedua belah pihak. Namun hal itu telah menimbulkan rasa takut pada investor.
"Harusnya tanah untuk kepentingan industri, termasuk untuk PLTU Rancong, yang sudah disetujui Kementrian Keuangan untuk dihibahkan ke pemerintah daerah, jangan sampai dibatalkan oleh Wali Kota Lhoksemauwe. Itulah akibat ego sektoral," ujarnya.
"Padahal saya ikut membantu pemerintah daerah Aceh Utara mengurus hibah itu. Dengan pembatalan itu, otomatis pemecahan sertifikat untuk PLTU Rancong tidak bisa dilakukan menjadi terhambat. Proses itu akhirnya berlarut-larut, meskipun sudah dilakukan konsolidasi berkali-kali. Karena jenuh menunggu, investor akhirnya mundur," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Mehrabsyah, yang kala proyek itu diinisiasi menjabat sebagai Ketua Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Utara membenarkan paparan Jose.
“Sekalian Dengan 3 PLTU lainnya menandatangani PPA di depan Menteri ESDM dan Dirut PLN serta yang mewakili pemerinta .sebagai proyek nasional IPP (Independent Power Producer). Tapi kemudian proyek itu tidak bisa diwujudkan,” kenangnya.
Hibah Tanah Tidak Tuntas
Gagalnya proyek PLTU Rancong, menurut Jose, diakibatkan oleh berlarut-larutnya pemecahan sertifikat status tanah hibah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara.
“Awalnya, karena Kabupaten Aceh Utara mengalami pemekaran, melahirkan kota Lhokseumawe. Kebetulan lokasi yang direncanakan untuk PLTU, berada di perbatasan 2 wilayah yang kemudian menjadi masuk ke wilayah kota Lhokseumawe," paparnya.
Sayangnya, saat itu terbit surat pembatalan hibah dari walikota Lhokseumawe, walaupun akhirnya diselesaikan dengan musyawarah oleh pemda kedua belah pihak. Namun hal itu telah menimbulkan rasa takut pada investor.
"Harusnya tanah untuk kepentingan industri, termasuk untuk PLTU Rancong, yang sudah disetujui Kementrian Keuangan untuk dihibahkan ke pemerintah daerah, jangan sampai dibatalkan oleh Wali Kota Lhoksemauwe. Itulah akibat ego sektoral," ujarnya.
"Padahal saya ikut membantu pemerintah daerah Aceh Utara mengurus hibah itu. Dengan pembatalan itu, otomatis pemecahan sertifikat untuk PLTU Rancong tidak bisa dilakukan menjadi terhambat. Proses itu akhirnya berlarut-larut, meskipun sudah dilakukan konsolidasi berkali-kali. Karena jenuh menunggu, investor akhirnya mundur," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Mehrabsyah, yang kala proyek itu diinisiasi menjabat sebagai Ketua Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Utara membenarkan paparan Jose.
Lihat Juga :