BAZNAS, Putusan MK, dan Unifikasi Sistem: Perspektif Ekonomi Syariah
Kamis, 02 Oktober 2025 - 06:05 WIB
loading...
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
A
A
A
Oleh:
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Perkembangan ekonomi Islam global telah mengalami transformasi signifikan, menjadikan keuangan sosial Islam sebagai instrumen utama dalam mendorong keadilan sosial-ekonomi di negara-negara mayoritas Muslim. Hal ini terlihat jelas di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pilar utama dalam sistem zakat yang dikelola oleh negara.
Institusi ini merepresentasikan sebuah eksperimen yang unik, mengintegrasikan prinsip-prinsip filantropi Islam secara langsung ke dalam kebijakan ekonomi nasional dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pembangunan yang berkeadilan (Ascarya, 2022). Namun, eksperimen ini terutama melalui arsitektur sistem yang tersentralisasi telah memicu perdebatan intens. BAZNAS kini berada di tengah ketegangan kompleks antara efisiensi standarisasi nasional dan responsivitas otonomi daerah dalam konteks negara yang menganut sistem desentralisasi (Ibrahim, 2019).
Sejumlah penelitian sebelumnya secara cermat telah mengukur kinerja operasional BAZNAS, memberikan wawasan berharga mengenai kapasitasnya dalam menghimpun dana serta efektivitasnya dalam menyalurkan sumber daya untuk program pengentasan kemiskinan (Ahmad & Yusuf, 2020; Siregar, 2019).
Seiring dengan itu, diskursus normatif yang kaya telah berkembang mengenai penerapan kerangka Maqasid al-Shariah untuk mengevaluasi sejauh mana aktivitas lembaga ini benar-benar memenuhi tujuan-tujuan utama syariat Islam, seperti menjaga harta dan mendorong kesejahteraan sosial (Faizi et al., 2024; Danlami et al., 2023).
Meskipun sejumlah tinjauan literatur telah mencoba mensintesis elemen-elemen dalam keuangan Islam, pendekatan-pendekatan tersebut sering kali masih terfragmentasi, dengan fokus terpisah pada kepatuhan teologis, dampak ekonomi, atau aspek manajerial, tanpa mengintegrasikannya dalam kerangka analisis yang utuh (Hudaefi et al., 2021; Pericoli, 2022).
Namun demikian, terdapat satu celah kritis dalam literatur yang masih sangat kurang dieksplorasi. Pengaruh mendalam dan menentukan dari Mahkamah Konstitusi Indonesia, yang melalui putusannya secara hukum telah mengukuhkan model sentralisasi BAZNAS di tengah perdebatan mengenai desentralisasi, sering kali disebutkan secara singkat, tetapi jarang dijadikan objek utama analisis.
Jurisprudensi Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penghubung utama antara hukum konstitusi dan kebijakan ekonomi, namun perannya sebagai kekuatan deterministik yang membentuk filosofi operasional dan dampak praktis lembaga ini belum dikaji secara mendalam dalam pendekatan interdisipliner (Ibrahim, 2019; Yusuf & Hartono, 2021). Ketiadaan kajian ini menyisakan pemahaman yang tidak utuh tentang bagaimana identitas hukum-kontraktual suatu negara secara fundamental memediasi penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Celah ini diperburuk oleh dominasi pendekatan kuantitatif, meskipun efektif dalam analisis statistik, gagal mengungkap dinamika kelembagaan dan interaksi pemangku kepentingan dalam tantangan tata kelola berkelanjutan (Ali & Huda, 2021). Akibatnya, kita telah cukup memahami apa yang dilakukan oleh BAZNAS secara operasional, tetapi belum cukup memahami mengapa dan bagaimana hal tersebut dilakukan termasuk aspek kepercayaan masyarakat, inovasi lokal, serta tantangan praktis dalam adopsi teknologi seperti blockchain untuk transparansi, yang masih belum tergali secara memadai (Alamsyah et al., 2022; Hasibuan & Lubis, 2024).
Tepat pada persimpangan antara otoritas hukum, desain kelembagaan, dan misi sosial-ekonomi tersebutlah, studi ini berupaya memberikan kontribusi. Kajian ini bertujuan untuk melampaui analisis-analisis yang terfragmentasi dengan melakukan systematic literature review (SLR) yang ketat dan eksplisit menghubungkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sentralisasi dengan realitas operasional serta landasan filosofis BAZNAS. Melalui pendekatan ini, studi ini menawarkan perspektif baru terhadap peran BAZNAS dalam sistem ekonomi Indonesia.
Tujuan akhir dari studi ini adalah untuk memberikan sintesis yang komprehensif dan interdisipliner yang tidak hanya memperjelas kondisi terkini dari khazanah pengetahuan yang ada, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh dan berbasis bukti bagi pengembangan kajian ilmiah di masa depan serta perumusan kebijakan praktis yang bertujuan mengoptimalkan kontribusi BAZNAS terhadap kesatuan ekonomi nasional.
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Perkembangan ekonomi Islam global telah mengalami transformasi signifikan, menjadikan keuangan sosial Islam sebagai instrumen utama dalam mendorong keadilan sosial-ekonomi di negara-negara mayoritas Muslim. Hal ini terlihat jelas di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pilar utama dalam sistem zakat yang dikelola oleh negara.
Institusi ini merepresentasikan sebuah eksperimen yang unik, mengintegrasikan prinsip-prinsip filantropi Islam secara langsung ke dalam kebijakan ekonomi nasional dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pembangunan yang berkeadilan (Ascarya, 2022). Namun, eksperimen ini terutama melalui arsitektur sistem yang tersentralisasi telah memicu perdebatan intens. BAZNAS kini berada di tengah ketegangan kompleks antara efisiensi standarisasi nasional dan responsivitas otonomi daerah dalam konteks negara yang menganut sistem desentralisasi (Ibrahim, 2019).
Sejumlah penelitian sebelumnya secara cermat telah mengukur kinerja operasional BAZNAS, memberikan wawasan berharga mengenai kapasitasnya dalam menghimpun dana serta efektivitasnya dalam menyalurkan sumber daya untuk program pengentasan kemiskinan (Ahmad & Yusuf, 2020; Siregar, 2019).
Seiring dengan itu, diskursus normatif yang kaya telah berkembang mengenai penerapan kerangka Maqasid al-Shariah untuk mengevaluasi sejauh mana aktivitas lembaga ini benar-benar memenuhi tujuan-tujuan utama syariat Islam, seperti menjaga harta dan mendorong kesejahteraan sosial (Faizi et al., 2024; Danlami et al., 2023).
Meskipun sejumlah tinjauan literatur telah mencoba mensintesis elemen-elemen dalam keuangan Islam, pendekatan-pendekatan tersebut sering kali masih terfragmentasi, dengan fokus terpisah pada kepatuhan teologis, dampak ekonomi, atau aspek manajerial, tanpa mengintegrasikannya dalam kerangka analisis yang utuh (Hudaefi et al., 2021; Pericoli, 2022).
Namun demikian, terdapat satu celah kritis dalam literatur yang masih sangat kurang dieksplorasi. Pengaruh mendalam dan menentukan dari Mahkamah Konstitusi Indonesia, yang melalui putusannya secara hukum telah mengukuhkan model sentralisasi BAZNAS di tengah perdebatan mengenai desentralisasi, sering kali disebutkan secara singkat, tetapi jarang dijadikan objek utama analisis.
Jurisprudensi Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penghubung utama antara hukum konstitusi dan kebijakan ekonomi, namun perannya sebagai kekuatan deterministik yang membentuk filosofi operasional dan dampak praktis lembaga ini belum dikaji secara mendalam dalam pendekatan interdisipliner (Ibrahim, 2019; Yusuf & Hartono, 2021). Ketiadaan kajian ini menyisakan pemahaman yang tidak utuh tentang bagaimana identitas hukum-kontraktual suatu negara secara fundamental memediasi penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Celah ini diperburuk oleh dominasi pendekatan kuantitatif, meskipun efektif dalam analisis statistik, gagal mengungkap dinamika kelembagaan dan interaksi pemangku kepentingan dalam tantangan tata kelola berkelanjutan (Ali & Huda, 2021). Akibatnya, kita telah cukup memahami apa yang dilakukan oleh BAZNAS secara operasional, tetapi belum cukup memahami mengapa dan bagaimana hal tersebut dilakukan termasuk aspek kepercayaan masyarakat, inovasi lokal, serta tantangan praktis dalam adopsi teknologi seperti blockchain untuk transparansi, yang masih belum tergali secara memadai (Alamsyah et al., 2022; Hasibuan & Lubis, 2024).
Tepat pada persimpangan antara otoritas hukum, desain kelembagaan, dan misi sosial-ekonomi tersebutlah, studi ini berupaya memberikan kontribusi. Kajian ini bertujuan untuk melampaui analisis-analisis yang terfragmentasi dengan melakukan systematic literature review (SLR) yang ketat dan eksplisit menghubungkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sentralisasi dengan realitas operasional serta landasan filosofis BAZNAS. Melalui pendekatan ini, studi ini menawarkan perspektif baru terhadap peran BAZNAS dalam sistem ekonomi Indonesia.
Tujuan akhir dari studi ini adalah untuk memberikan sintesis yang komprehensif dan interdisipliner yang tidak hanya memperjelas kondisi terkini dari khazanah pengetahuan yang ada, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh dan berbasis bukti bagi pengembangan kajian ilmiah di masa depan serta perumusan kebijakan praktis yang bertujuan mengoptimalkan kontribusi BAZNAS terhadap kesatuan ekonomi nasional.
Lihat Juga :