LBH GP Ansor Desak Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian
Jum'at, 26 September 2025 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Dendy menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban memproses kasus ini dan belum kunjung menangkap para pelaku penggeroyokan. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah terang benderang.
"Bahwa kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," terangnya.
Dia berharap polisi bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman penjara di atas lima tahun dapat langsung ditahan," jelasnya.
Kendati demikian, sembari menunggu polisi bertindak tegas, Dendy mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, kami menyampaikan imbauan kepada kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari ketua umum," pungkasnya.
"Bahwa kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," terangnya.
Dia berharap polisi bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman penjara di atas lima tahun dapat langsung ditahan," jelasnya.
Kendati demikian, sembari menunggu polisi bertindak tegas, Dendy mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, kami menyampaikan imbauan kepada kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari ketua umum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :