Kisah Istilah Perkawinan Raksasa dan Penyebabnya di Era Kerajaan Majapahit
Jum'at, 26 September 2025 - 08:52 WIB
loading...
Kerajaan Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
KERAJAAN Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya. Bahkan peraturan itu juga dibukukan dalam bentuk kitab perundangan-undangan yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca.
Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki.
Baca juga: Kisah Perseteruan Majapahit Timur dan Majapahit Barat Dipicu Stempel dari Kaisar China
Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, maka hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.
Sejarawan Prof. Slamet Muljana dalam bukunya "Tafsir Sejarah Negarakertagama", pada pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, kemudian diketahui. Maka orang tua atau bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar. Berikutnya, asura di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki.
Status perkawinan dua terakhir yakni raksasa, yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki. Sedangkan terakhir paisaca, di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan, atau mabuk.
Sistem kekeluargaan di masa Majapahit yang berdasarkan patriarkhal dan patrilinear mengakibatkan seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga.
Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki.
Baca juga: Kisah Perseteruan Majapahit Timur dan Majapahit Barat Dipicu Stempel dari Kaisar China
Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, maka hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.
Sejarawan Prof. Slamet Muljana dalam bukunya "Tafsir Sejarah Negarakertagama", pada pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, kemudian diketahui. Maka orang tua atau bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.
Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar. Berikutnya, asura di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki.
Status perkawinan dua terakhir yakni raksasa, yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki. Sedangkan terakhir paisaca, di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan, atau mabuk.
Sistem kekeluargaan di masa Majapahit yang berdasarkan patriarkhal dan patrilinear mengakibatkan seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga.
(shf)
Lihat Juga :