Kisah Istilah Perkawinan Raksasa dan Penyebabnya di Era Kerajaan Majapahit

Jum'at, 26 September 2025 - 08:52 WIB
loading...
Kisah Istilah Perkawinan...
Kerajaan Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
KERAJAAN Majapahit mengatur sedemikian rupa kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk persoalan asmara warganya. Bahkan peraturan itu juga dibukukan dalam bentuk kitab perundangan-undangan yang tercatat dalam Kakawin Nagarakretagama karya Mpu Prapanca.

Di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki.

Baca juga: Kisah Perseteruan Majapahit Timur dan Majapahit Barat Dipicu Stempel dari Kaisar China

Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, maka hal itu bisa dibatalkan. Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.

Sejarawan Prof. Slamet Muljana dalam bukunya "Tafsir Sejarah Negarakertagama", pada pasal 177 disebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, kemudian diketahui. Maka orang tua atau bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu.

Namun jika keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya. Tetapi sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.

Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit

Selain aturan perkawinan tadi, seluk - beluk perkawinan di Kerajaan Majapahit diatur pada Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur delapan macam perkawinan. Pertama perkawinan brahma, perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.

Perkawinan Daiwa, di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara. Berikutnya ketiga perkawinan Arsa, dimana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau. Selanjutnya keempat, perkawinan Gandharwa, yang berupa pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.

Aturan kelima mengenai perkawinan disebut prajpatya, yang berupa pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar. Berikutnya, asura di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki.

Status perkawinan dua terakhir yakni raksasa, yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki. Sedangkan terakhir paisaca, di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan, atau mabuk.

Sistem kekeluargaan di masa Majapahit yang berdasarkan patriarkhal dan patrilinear mengakibatkan seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Urgensi Indonesia Maritime...
Urgensi Indonesia Maritime Policy
3 Potret Karya Ivan...
3 Potret Karya Ivan Gunawan di New York Fashion Week 2023, Terinspirasi Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Berita Terkini
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved