Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Rabu, 24 September 2025 - 18:38 WIB
loading...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025). Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 52 tersangka terkait aksi penjarahan rumah sejumlah pejabat saat demonstrasi berujung anarkistis pada akhir Agustus 2025. Ada lima pejabat yang rumahnya menjadi sasaran penjarahan, yakni Sri Mulyani , Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni .
"12 tersangka penjarah rumah Bapak Ahmad Sahroni tertangkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Kemudian, tujuh tersangka ditangkap terkait aksi penjarahan di rumah Eko Patrio. Lalu, ada 11 tersangka yang ditangkap terkait aksi penjarahan di rumah Uya Kuya, dan delapan tersangka terkait penjarahan di rumah Nafa Urbach.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
"Kemudian penjarahan di rumah ibu Sri Mulyani sudah kita tangkap pelaku 14 orang," ujar Syahar.
Proses hukum terhadap para tersangka itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain 52 tersangka aksi penjarahan, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka perusakan halte dan dua tersangka penyebaran konten manipulasi data autentik. "Ini sedang kita lakukan penegakan hukum," pungkas Syahar.
"12 tersangka penjarah rumah Bapak Ahmad Sahroni tertangkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Kemudian, tujuh tersangka ditangkap terkait aksi penjarahan di rumah Eko Patrio. Lalu, ada 11 tersangka yang ditangkap terkait aksi penjarahan di rumah Uya Kuya, dan delapan tersangka terkait penjarahan di rumah Nafa Urbach.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
"Kemudian penjarahan di rumah ibu Sri Mulyani sudah kita tangkap pelaku 14 orang," ujar Syahar.
Proses hukum terhadap para tersangka itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain 52 tersangka aksi penjarahan, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka perusakan halte dan dua tersangka penyebaran konten manipulasi data autentik. "Ini sedang kita lakukan penegakan hukum," pungkas Syahar.
(zik)
Lihat Juga :