DPR Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan TPA di Tangsel
Rabu, 24 September 2025 - 17:38 WIB
loading...
Anggota DPR Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) memanggil pengembang di kawasan Kota Tangsel dalam rapat, Rabu (24/9/2025) terkait persoalan dampak lingkungan atas pembangunan TPA. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komisi XII DPR memanggil pengembang di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rapat, Rabu (24/9/2025) terkait persoalan dampak lingkungan atas pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pembangunan TPA diduga tidak memenuhi kelayakan lokasi dan tempat, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Salah satu dampak yang paling terasa adalah sarana ibadah vihara, di mana warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan dan aktivitas umat saat menjalankan ibadah.
Baca juga: Masalah Sampah di TPA Cipeucang Tangsel Perlu Dicarikan Solusi Tepat
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dapil Banten III Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) dalam rapat Panja Lingkungan Hidup mengatakan, sebelum terbitnya izin pembangunan TPA seharusnya ada persyaratan Amdal dan UKL/UPL yang layak.
Dia mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lahan tersebut karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. “Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Zulfikar, Rabu (24/9/2025).
Salah satu dampak yang paling terasa adalah sarana ibadah vihara, di mana warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan dan aktivitas umat saat menjalankan ibadah.
Baca juga: Masalah Sampah di TPA Cipeucang Tangsel Perlu Dicarikan Solusi Tepat
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dapil Banten III Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) dalam rapat Panja Lingkungan Hidup mengatakan, sebelum terbitnya izin pembangunan TPA seharusnya ada persyaratan Amdal dan UKL/UPL yang layak.
Dia mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lahan tersebut karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. “Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Zulfikar, Rabu (24/9/2025).
Lihat Juga :