Dua Desa di Bogor Dilelang Bank, Mendes Minta Sita Aset Dihentikan
Rabu, 24 September 2025 - 17:19 WIB
loading...
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto meminta langkah sita aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor , Jawa Barat, dihentikan. Menurutnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.
Permintaan ini dilayangkan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dilelang oleh bank. Keduanya ialah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
"Nah, intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank
Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa, hingga ada pemerintahan desa. "Ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya, dan mereka ikut pemilu," kata Yandri.
Yandri berkata, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja telah beridiri sejak 1930, atau sebelum Indonesia merdeka. Namun, ia berkata, dua desa itu mengalami masalah dilelang oleh bank.
Kenapa dilelang? Karena tahun 80-an itu dijadikan agunan oleh salah satu perusahaan ke bank. "Nah, ini kreditnya macet, kemudian tidak bisa dibayar oleh yang pinjam duit akhirnya pihak bank melalui satgas BLBI itu melihat barang yang diagunkan itu ternyata yang diagunkan itu desa. Jadi dua desa ini sekarang sedang menghadapi masalah serius," ujarnya.
Permintaan ini dilayangkan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dilelang oleh bank. Keduanya ialah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
"Nah, intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Bahas Konflik Agraria Bersama DPR, Mendes Ungkap Ada 2 Desa di Bogor Dilelang Bank
Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa, hingga ada pemerintahan desa. "Ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya, dan mereka ikut pemilu," kata Yandri.
Yandri berkata, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja telah beridiri sejak 1930, atau sebelum Indonesia merdeka. Namun, ia berkata, dua desa itu mengalami masalah dilelang oleh bank.
Kenapa dilelang? Karena tahun 80-an itu dijadikan agunan oleh salah satu perusahaan ke bank. "Nah, ini kreditnya macet, kemudian tidak bisa dibayar oleh yang pinjam duit akhirnya pihak bank melalui satgas BLBI itu melihat barang yang diagunkan itu ternyata yang diagunkan itu desa. Jadi dua desa ini sekarang sedang menghadapi masalah serius," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :