KKP Ditiadakan, Warga Diimbau Berolahraga di Rumah Masing-masing

Sabtu, 12 September 2020 - 16:22 WIB
loading...
KKP Ditiadakan, Warga...
Pesepeda melakukan gowes bareng di Jalan MH Tahmrin pada saat CFD. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jakarta berdampak kepada sejumlah titik keramaian di Ibu Kota. Salah satunya adalah Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Jakarta sebanyak 10 lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang bakal dilakukan Senin 14 September 2020.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin di Jakarta,Sabtu (12/9/2020).

Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan Covid-19. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. (Baca juga: DKI Masih Berdebat dengan Pemerintah Pusat Soal Pelaksanaan PSBB Total )

"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin. (Baca juga: Jangan Kasih Kendur Pak Polisi! Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas )

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

A. Jakarta Pusat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat :
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara :
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur :
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan :
a. Jl. Layang Non Toll Antasari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved