Hari Ini Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dimediasi di Bareskrim Polri
Selasa, 23 September 2025 - 08:18 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana bakal menjalani proses mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Selasa (23/9/2025. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana bakal menjalani proses mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, pada hari ini, Selasa (23/9/2025. Proses mediasi ini difasilitasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kedua belah pihak diundang oleh penyidik.
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, proses mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sendiri diagendakan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Uang dari Ridwan Kamil, Begini Respons KPK
"Jam 14.00 ya," kata Rizki saat dikonfirmasi SindoNews.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Sindir Ridwan Kamil yang Tolak Tes DNA Ulang: Kalau Yakin 1.000 Persen Ngapain Takut?
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, proses mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sendiri diagendakan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Uang dari Ridwan Kamil, Begini Respons KPK
"Jam 14.00 ya," kata Rizki saat dikonfirmasi SindoNews.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Lisa Mariana Sindir Ridwan Kamil yang Tolak Tes DNA Ulang: Kalau Yakin 1.000 Persen Ngapain Takut?
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
(shf)
Lihat Juga :