PDIP Desak PSN di Merauke Dihentikan Sementara
Senin, 22 September 2025 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
"Ruang antara warga dan pemerintah harus terus terbuka dengan membentuk secara mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat. Lembaga independen seperti Komnas HAM harus dilibatkan agar ke depan tidak lagi semena-mena melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah dengan dalil PSN yang justru membuat warga sengsara," ungkap Marinus.
Sebelumnya, dikabarkan ada perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke. Perusahaan tersebut dituding merampas tanah adat masyarakat Yei.
Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras dengan menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas tersebut.
Sebelumnya, dikabarkan ada perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke. Perusahaan tersebut dituding merampas tanah adat masyarakat Yei.
Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras dengan menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas tersebut.
(jon)
Lihat Juga :