PDIP Desak PSN di Merauke Dihentikan Sementara
Senin, 22 September 2025 - 08:38 WIB
loading...
Fraksi PDIP mendesak PSN di Distrik Jagebob, Merauke untuk dihentikan sementara. Hal itu diungkapkan anggota DPR Komisi XIII Marinus Gea karena adanya dugan perampasan tanah adat masyarakat Yei. Foto: Ist
A
A
A
MERAUKE - Fraksi PDIP mendesak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke untuk dihentikan sementara. Hal itu diungkapkan anggota DPR Komisi XIII Marinus Gea karena adanya dugan perampasan tanah adat masyarakat Yei.
Marinus menegaskan negara tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya. "Tanah adat ini sebagai identitas dan budaya masyarakat, bahkan tanah adat ini menjadi sumber hidup warga setempat. Jadi upaya perampasan tanah adat ini demi pembangunan proyek nasional sebagai bentuk pengkhiantan terhadap konstitusi," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal
Tindakan tersebut justru sebagai wujud nyata pelanggaran HAM oleh negara terhadap warganya. Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Fraksi PDIP yang mendorong untuk segera disahkannya RUU tentang Masyarakat Adat.
"Tindakan intimidasi, penggusuran, hingga penyerobotan lahan masyarakat di Yei merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata," kata Marinus.
Politikus PDIP itu juga menyayangkan negara justru menjadi alat kepentingan korporasi hingga mengorbankan tanah adat sebagai komoditas. "Dalam kasus Yei ini, negara tidak boleh hadir sebagai penjahat bagi warganya dengan membiarkan tanah adat menjadi lahan komoditas untuk kepentingan korporasi," tegasnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas PSN di Kebun Tebu, Merauke hingga adanya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat adat Yei.
"Ruang antara warga dan pemerintah harus terus terbuka dengan membentuk secara mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat. Lembaga independen seperti Komnas HAM harus dilibatkan agar ke depan tidak lagi semena-mena melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah dengan dalil PSN yang justru membuat warga sengsara," ungkap Marinus.
Sebelumnya, dikabarkan ada perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke. Perusahaan tersebut dituding merampas tanah adat masyarakat Yei.
Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras dengan menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas tersebut.
Marinus menegaskan negara tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya. "Tanah adat ini sebagai identitas dan budaya masyarakat, bahkan tanah adat ini menjadi sumber hidup warga setempat. Jadi upaya perampasan tanah adat ini demi pembangunan proyek nasional sebagai bentuk pengkhiantan terhadap konstitusi," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal
Tindakan tersebut justru sebagai wujud nyata pelanggaran HAM oleh negara terhadap warganya. Hal tersebut juga selaras dengan pernyataan Fraksi PDIP yang mendorong untuk segera disahkannya RUU tentang Masyarakat Adat.
"Tindakan intimidasi, penggusuran, hingga penyerobotan lahan masyarakat di Yei merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata," kata Marinus.
Politikus PDIP itu juga menyayangkan negara justru menjadi alat kepentingan korporasi hingga mengorbankan tanah adat sebagai komoditas. "Dalam kasus Yei ini, negara tidak boleh hadir sebagai penjahat bagi warganya dengan membiarkan tanah adat menjadi lahan komoditas untuk kepentingan korporasi," tegasnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas PSN di Kebun Tebu, Merauke hingga adanya jaminan terhadap perlindungan hak masyarakat adat Yei.
"Ruang antara warga dan pemerintah harus terus terbuka dengan membentuk secara mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat. Lembaga independen seperti Komnas HAM harus dilibatkan agar ke depan tidak lagi semena-mena melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah dengan dalil PSN yang justru membuat warga sengsara," ungkap Marinus.
Sebelumnya, dikabarkan ada perusahaan yang mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di Distrik Jagebob, Merauke. Perusahaan tersebut dituding merampas tanah adat masyarakat Yei.
Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2025, Yayasan Pusaka mencatat 4.912 hektare hutan sudah dibongkar. Masyarakat adat menolak keras dengan menyebut perusahaan melakukan intimidasi dan penyerobotan tanah.
Bahkan, Greenpeace menilai PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, mengancam keanekaragaman hayati, dan melibatkan aparat keamanan yang memicu teror. Tidak hanya itu, Komnas HAM pun dikabarkan menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas tersebut.
(jon)
Lihat Juga :