Izin 229 Hotel di Bali Terancam Dicabut karena Tidak Ramah Lingkungan
Jum'at, 19 September 2025 - 13:47 WIB
loading...
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menyebut masih banyak perusahaan hotel di Bali yang tidak ramah lingkungan. Foto/SindoNews/tangguh yudha
A
A
A
BALI - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap 229 perusahaan dalam sektor perhotelan di Bali menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Akibatnya, izin ratusan hotel tersebut terancam dicabut.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menyebut masih banyak perusahaan hotel di Bali yang belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah," ungkap Rasio saat dijumpai di TMII, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: IHGMA Jakarta: Industri Hotel Kebut Transformasi Digital, Ini Alasannya
Rasio menyebut KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” ujar Rasio.
Baca juga: Digitalisasi Merambah Sektor Perhotelan, Smart Room Bikin Makin Nyaman
Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menyebut masih banyak perusahaan hotel di Bali yang belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah," ungkap Rasio saat dijumpai di TMII, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: IHGMA Jakarta: Industri Hotel Kebut Transformasi Digital, Ini Alasannya
Rasio menyebut KLH saat ini masih menunggu informasi tambahan dari masing-masing perusahaan terkait temuan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk mengajukan sanggahan hingga tanggal 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” ujar Rasio.
Baca juga: Digitalisasi Merambah Sektor Perhotelan, Smart Room Bikin Makin Nyaman
Rasio menambahkan jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH menyatakan siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembukuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :