Urgen! Peralihan Perusda ke Perumda Harus Rampung Tahun Ini
Sabtu, 12 September 2020 - 11:44 WIB
loading...
Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Makassar optimistis merampungkan peralihan Perusda ke Perumda, tahun ini. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Makassar optimistis merampungkan peralihan Perusda ke Perumda, tahun ini. Ranperda tentang pendirian Perseroan Daerah Parkir serta Ranperda Pendirian Perseroan Daerah Pasar digodok secepatnya. Baca : Tolak Ranperda Perubahan Minol, Dewan : Kita Bukan Kaki Tangan Orang yang Mau Jual Miras
"Kita yakin seperti itu (rampung tahun ini). Sebenarnya itu kemarin sudah di-ekspose cuman itu ekspose tidak semua hadir di situ karena berpergian. Sehingga itu di-voting diputuskan Bapemperda," ungkap Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan, Muliati kepada SINDonews.
Kata Dia, penggodokan ranperda yang merupakan usulan Legislatif tersebut dianggap sudah urgen jika mengacu kepada UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status badan hukum untuk Perumda secara umum dianggap lebih jelas dibandingkan BUMD, selain itu orientasi Perumda sendiri lebih menekankan pelayanan ke masyarakat dibanding profit sehingga ke depannya pelayanan PD Parkir hingga Pasar dipastikan akan jauh lebih baik.
Makassar sendiri merupakan salah satu daerah yang belum sepenuhnya melakukan peralihan tersebut, padahal menurut UU no. 23 tahun 2014 perubahan keseluruhan BUMD menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perseroan terbatas daerah (Perseroda) selayaknya sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
Meski potensi pelayanan dianggap akan lebih baik, Muliati masih akan melihat lebih jauh draft ranperda tersebut untuk dijadikan pertimbangan lebih lanjut. "Tapi saya rasa intinya semua itu sudah tuntas, cuman persoalan kemarin ada bepergian jadi kita kekurangan di sini, kita masih mau lihat lagi ini lebih jauh," lanjut Muliati. Baca Juga : Hasil Tes Swab COVID-19 Warga Rappocini Keluar Besok
"Kita yakin seperti itu (rampung tahun ini). Sebenarnya itu kemarin sudah di-ekspose cuman itu ekspose tidak semua hadir di situ karena berpergian. Sehingga itu di-voting diputuskan Bapemperda," ungkap Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan, Muliati kepada SINDonews.
Kata Dia, penggodokan ranperda yang merupakan usulan Legislatif tersebut dianggap sudah urgen jika mengacu kepada UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status badan hukum untuk Perumda secara umum dianggap lebih jelas dibandingkan BUMD, selain itu orientasi Perumda sendiri lebih menekankan pelayanan ke masyarakat dibanding profit sehingga ke depannya pelayanan PD Parkir hingga Pasar dipastikan akan jauh lebih baik.
Makassar sendiri merupakan salah satu daerah yang belum sepenuhnya melakukan peralihan tersebut, padahal menurut UU no. 23 tahun 2014 perubahan keseluruhan BUMD menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perseroan terbatas daerah (Perseroda) selayaknya sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
Meski potensi pelayanan dianggap akan lebih baik, Muliati masih akan melihat lebih jauh draft ranperda tersebut untuk dijadikan pertimbangan lebih lanjut. "Tapi saya rasa intinya semua itu sudah tuntas, cuman persoalan kemarin ada bepergian jadi kita kekurangan di sini, kita masih mau lihat lagi ini lebih jauh," lanjut Muliati. Baca Juga : Hasil Tes Swab COVID-19 Warga Rappocini Keluar Besok
Lihat Juga :